Kutai Timur
APBD Kutim Pemkab Kutim Menteri Keuangan 
Atasi Covid-19, Belanja Barang dan Jasa di APBD Kutim Dipangkas 50 Persen
SELASAR.CO, Sangatta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 9 April 2020 lalu, dengan Nomor 119/2813/sj Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020. Keputusan itu membuat seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia, termasuk Kutai Timur (Kutim) diminta melakukan penyesuaian anggaran secara menyeluruh, seperti rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya 50 persen dan rasionalisasi belanja modal sebesar 50 persen.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah mengaku bahwa berdasarkan SKB Mendagri dan Menkeu, Pemkab Kutim akan tetap melakukan rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya 50 persen.
“Terutama yang digunakan untuk perjalanan dinas, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, pakaian dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa bangunan, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor, jasa konsultasi, tenaga ahli, uang yang diserahkan pada pihak ketiga, paket rapat, hingga sosialisasi,” jelasnya.
Sementara, untuk belanja modal juga dirasionalisasi sekurang-kurangnya 50 persen dengan memangkas anggaran pengadaan kendaraan dinas, mesin dan alat berat, tanah, renovasi ruangan atau gedung, pembangunan gedung, dan belanja infrastruktur lain yang masih bisa ditunda hingga tahun selanjutnya.
Berita Terkait
“Dari sisi belanja, pemerintah pusat juga memerintahkan Pemkab Kutim untuk memangkas tunjangan tambahan, tunjangan kinerja, dan insentif sejenis bagi ASN Pemda agar tidak melebihi nominal yang ada di pemerintah pusat. Honorarium kegiatan, honorarium pengelola dana BOS, dan pemberian uang lembur juga perlu dikendalikan atau dikurangi,” terangnya.
Lebih lanjut, menurut Irawansyah, hasil penghematan belanja dan penyesuaian pendapatan tersebut rencananya akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, social safety net, dan penanganan dampak ekonomi Covid-19.
Penulis: Bonar
Editor: Awan