Kutai Timur

P3K Kutim  PPPK Kutim PPPK setara PNS PPPK TPP Pemkab Kutim 

Ribuan PPPK di Kutim Bakal Segera Nikmati TPP Setara PNS



SELASAR.CO, Sangatta – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Pasalnya Pemkab Kutim memastikan akan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada para PPPK sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, menegaskan bahwa pembayaran TPP untuk PPPK akan disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan besaran yang disesuaikan dengan golongan jabatan masing-masing.

“Terkait masalah tunjangan, hal ini tentu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun, kami pastikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk itu,” ujar kepala BPKAD Ade saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (23/4/2025).

Lebih lanjut, Ade menekankan bahwa Pemkab Kutim memiliki komitmen yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban belanja wajib, termasuk pembayaran TPP bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami tidak akan melakukan efisiensi pada belanja pegawai. Pemerintah daerah, atas komitmen Bapak Bupati, telah menyiapkan segala sesuatunya,” tegasnya.

Sebanyak 3.703 PPPK yang baru saja dilantik pada Rabu (16/4/2025) lalu akan mulai menerima gaji mereka berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Diperkirakan, gaji perdana bagi para PPPK ini akan dibayarkan mulai bulan Mei 2025.

“Kemungkinan besar di bulan Mei mereka sudah akan menerima gaji PPPK. Yang terpenting, pemerintah tetap berkomitmen untuk membayarkan seluruh tunjangan ASN,” jelas Kepala BPKAD Kutim.

Selain itu, Pemkab Kutim juga telah menganggarkan kenaikan TPP hingga maksimal 30 persen, yang besarannya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Besaran TPP yang ditetapkan saat ini berkisar mulai dari Rp1.540.000 untuk kelas jabatan 1, hingga Rp29.286.000 untuk kelas jabatan 15.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya