Kutai Timur

Tarawih puasa 2020 MUI 

Di Kutim, 48 Masjid Masih Jumatan dan Tarawih, Kemenag: Virus Tak Kenal Agama



Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur Drs H Nasrun MH
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur Drs H Nasrun MH

SELASAR.CO, Sangatta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Virus Corona (Covid-19). Sayangnya, masih banyak diabaikan oleh para pengurus masjid dan masyarakat.

Di Kutai Timur (Kutim), masih ada setidaknya 48 masjid yang tetap melaksanakan salat Jumat dan salat tarawih berjamaah. Padahal, saat ini Kutim sudah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Sampai berita ini diterbitkan, tercatat 21 orang positif corona di Kutim.

Pada rapat penanggulangan Covid-19 dengan sejumlah elemen, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur Drs H Nasrun MH, menyampaikan hal tersebut. “Jadi 48 masjid yang masih melaksanakan kegiatan ibadah selama Bulan Suci Ramadan terdapat di 11 kecamatan dari 18 kecamatan se-Kutai Timur. Mulai perkotaan sampai pedesaan,” jelasnya.

Padahal, dari laporan Tim Gugus Tugas, hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Kutai Timur berstatus zona merah alias zona berbahaya.

“Kami mohon kepada takmir (pengurus) masjid untuk mengikuti imbauan atau ketentuan yang dikeluarkan baik dari Kementerian Agama Republik Indonesia maupun oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ujar Nasrun.

Ia mengatakan, virus corona tidak terlihat, sehingga sulit membedakan orang yang sudah terjangkit ataupun tidak. Karena, bisa saja orang tertular virus corona tetapi tidak menunjukkan gejala.

Untuk itu, menurut Nasrun, ketika ada anjuran untuk berdiam di rumah, ibadah di rumah dalam rangka berjihad beramal ibadah, sebaiknya ditaati. Hal itu, kata dia, merupakan bentuk ketaatan kita kepada umara dan ulama, sehingga kita bisa menyelamatkan orang lain dan keluarga.

“Jadi kita tidak boleh di dalam ibadah hanya memakai paham jabariah, seolah-olah kalau kita tidak melaksanakan melanggar perintah agama. Tidak. Karena Insya Allah yang dilarang bukan salatnya, bukan ibadahnya, tapi berkumpul-kumpulnya itu,” urai Nasrun.

Dia melanjutkan, ada hikmah luar biasa dari kejadian ini. “Yang biasanya tidak jadi imam, sekarang jadi imam di rumah, biasanya tidak tadarus di rumah sekarang tadarus di rumah,” terangnya. Hal itu juga merupakan implementasi hadis Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan salat dan membaca Alquran.

“Covid-19 ini tidak kenal status sosial, mau orang kaya atau orang miskin. Virus ini tidak kenal agama, dimana klaster dari Bogor ada pendeta kena, dan klaster Gowa para ustaz kena,” katanya.

Untuk diketahui, dari 48 Masjid yang masih melaksanakan kegiatan ibadah salat Jumat dan salat tarawih yakni 2 masjid di Kecamatan Kaubun, 8 masjid di  Muara Ancalong, 2 masjid di Sandaran. Selanjutnya 2 masjid di Muara Bengkal, 2 masjid di Sangatta Selatan, 6 masjid di Kaliorang, 4 masjid di Busang. Berikutnya 9 masjid di Kecamatan Long Masengat, 1 masjid di Sangatta Utara, dan 4 masjid di Sangkulirang. Sementara gereja, menurut laporan Kantor Kemenag Kutim, tidak ada yang melaksanakan ibadah pada hari minggu.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya