Nasional

Vaksin Covid-19 Sinovac Vaksin Covid-19 Vaksin Covid-19 Halal MUI Fatwa MUI 

MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal, Fatwa Lengkap Tunggu BPOM



Ketua MUI, Asrorun Niam.
Ketua MUI, Asrorun Niam.

SELASAR.CO, Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan hasil rapat pleno terkait vaksin Covid-19 Sinovac. Komisi Fatwa MUI menyimpulkan vaksin Covid-19 Sinovac statusnya suci dan halal. Hal ini diumumkan Ketua MUI Asrorun Niam, dalam jumpa pers, pada Jumat (8/1/2020).

"Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor rapat komisi fatwa menyepakati, bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Science China yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal," ujar Asrorun Niam.

Meski begitu, MUI belum mengeluarkan fatwa lengkap mengenai vaksin Sinovac. Hal ini karena masih menunggu status keamanan penggunaan vaksin yang akan dikeluarkan oleh BPOM.

"Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan dari Badan POM. Dengan demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science ini akan menunggu hasil final dari Badan POM mengenai aspek ketoyyibannya," jelas Niam.

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan POM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah itu aman atau tidak, maka fatwa akan melihat aspek ketoyyiban tersebut," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya