Nasional

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim perguruan tinggi negeri uang kuliah tunggal 

Kabar Gembira dari Nadiem untuk Mahasiswa yang Kesulitan Finansial



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim

SELASAR.CO, Jakarta - Kabar gembira datang dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bagi mahasiswa Indonesia.

Nadiem mengeluarkan kebijakan baru lewat Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang menghadapi kendala finansial selama pandemi corona (Covid-19).

Pria yang kini kerap disapa Mas Menteri ini menyampaikan 4 kebijakan tersebut dalam webinar kebijakan terkait UKT, kartu Indonesia pintar (KIP), bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja, Jumat (19/6/2020).

Salah satu kebijakan itu adalah, mahasiswa yang kesulitan finansial tidak wajib membayar UKT. "Jadi mahasiswa tidak perlu bayar UKT jika sedang cuti kuliah, atau tidak mengambil kredit, tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya dia hanya menunggu kelulusan," kata Nadiem.

Tiga kebijakan lainnya adalah UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.

Masing-masing universitas itu boleh dan bisa menyesuaikan UKT secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19. "Yang tadinya tidak ada regulasi untuk bisa melakukan ini, sekarang kami berikan secara eksplisit," terangnya.

Kebijakan selanjutnya adalah pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa. Hal ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN pada 22 April 2020.

"Jadi ini sesuai hasil musyawarah dengan banyak Rektor PTN," ucap Nadiem.

Kebijakan keempat adalah mahasiswa di masa akhir kuliah membayar maksimal 50% dari UKT jika hanya mengambil 6 SKS atau di bawahnya.

Ini berlaku untuk semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4) dan juga semester 7 bagi mahasiswa program diploma (D3).

"Kebijakan ini untuk membantu mahasiswa agar kuliahnya tidak terganggu selama pandemi. Mereka bisa menghemat biaya, walaupun mereka tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus. Universitas memberikan fleksibilitas pembayaran, dan juga penghematan di akhir masa kuliah," terang Nadiem. (esy/jpnn)

Berita ini telah dimuat dalam oto.detik.com dengan judul "Kabar Gembira dari Nadiem untuk Mahasiswa"

Editor: Awan

Berita Lainnya