Kutai Kartanegara

Bapemperda DPRD Kukar PT MGRM 

Perusda PT MGRM Perluas Bidang Usaha, DPRD Kukar akan Bahas Revisi Perda



Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani.

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Selain membahas tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Bank Kaltimtara, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dalam waktu dekat juga akan menggelar rapat membahas perluasan ruang gerak perusahaan daerah (perusda).

“Karena memang ada surat permohonan yang masuk dari PT MGRM itu,” ujar ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani.

Menurutnya, pembidangan usaha PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) saat ini masih fokus mengurus participating interest (PI), sementara PT MGRM sudah mulai memperluas usahanya di bidang usaha hilir dan hulu migas.

“Sehingga kalau perda sekarang yang dijalankan itu pasti melanggar dan tidak sesuai ketentuan, sehingga perlu direvisi,” jelas Ahmad Yani.

Jika tidak direvisi, kata dia, manajemen PT MGRM tidak bisa jalan, karena harus patuh kepada peraturan yang sudah ditetapkan.

“Sehingga kalau misalnya akan memperluas bidang usahanya, ya tentu kita harap akan kita revisi perdanya,” tutup Yani.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya