Nasional

Cegah Corona Instruksi presiden Jokowi Protokol kesehatan 

Instruksi Presiden: Pemda Wajib Tetapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres yang dikeluarkan pada Selasa 4 Agustus 2020 itu, salah satunya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut wajib disusun dan ditetapkan dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota sebagaimana tercantum dalam poin 6 huruf b.

Hukuman berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha dan industri, sekolah, tempat ibadah. Kemudian, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, kendaraan pribadi. Lalu ada toko, pasar modern, pasar tradisional, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan, tempat pariwisata, fasilitas layanan kesehatan, apotek dan toko obat, area publik, serta tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," tulis Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Adapun, protokol kesehatan yang wajib dipatuhi dan dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dari fasilitas umum meliputi mengenakan masker penutup hidung, mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya. Kemudian, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Sementara untuk perlindungan kesehatan masyarakat, antara lain meliputi sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standard atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer); upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas; upaya pengaturan jaga jarak. “Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala; penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19); dan fasilitasi dalam deteksi Dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” instruksi Presiden.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya