Kutai Kartanegara

Bapemperda DPRD Kukar Raperda 

Bapemperda DPRD Kukar Akan Tuntaskan 24 Raperda



Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) akan menuntaskan 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani, pada Rabu (7/10/2020).

Ahmad Yadi mengatakan dari 24 Raperda tersebut, satu di antaranya merupakan Raperda Inisiatif. "Cuma yang kita klirkan satu, yang satu harus izin Mendagri (Menteri  Dalam Negeri) jadi ada satu yang kita sisakan Perda Inisiatif yang ditangguhkan untuk tahun 2021, karena itu belum dapat izin dari Kemendagri," kata Ahmad Yani.

Menurutnya, penuntasan Raperda menjadi Perda ini akan sesuai dengan target dan sesuai rencana DPRD Kukar. Ahmad Yani juga menjelaskan, saat ini pihaknya pun telah membentuk sejumlah Panitia Khusus (Pansus), dan ada 7 Raperda yang dalam tahap pembahasan serta menunggu pengesahan.

Kemudian selebihnya ada sekitar 12 Raperda yang akan diselesaikan tahun ini oleh Bapemperda, ditambah satu Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Jadi ada tiga belas sisanya yang akan kita selesaikan juga tahun ini, nanti akan dibahas oleh Bapemperda dan komisi, " jelasnya.

Ahmad Yani berharap revisi Perda RTRW dan dua belas Raperda terkait dengan Peraturan Zonasi dan Kawasan Perkotaan bisa terselesaikan tahun 2020.  Sedangkan untuk menentukan perencanaan Raperda tahun 2021 pihaknya masih menunggu kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Kukar.

“Masih menunggu kesepakatan antara Bupati dan DPRD, terkait dengan Perda-perda apa saja yang direncanakan di tahun 2021," tutupnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya