Kutai Kartanegara
KPU Kukar Unikarta Universitas Kutai Kartanegara Pilkada Serentak Pilbub Kukar 
Kerja Sama dengan Unikarta, KPU Kukar Gelar Sosialisasi kepada Mahasiswa
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - KPU Kutai Kartanegara (Kukar) bekerja sama dengan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar sosialisasi kepada mahasiswa, pada Sabtu (10/102020). Acara tersebut dihadiri Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra, Pembantu Rektor III Unikarta, Awang Rifani, Ketua Yayasan Unikarta, civitas akademis dan mahasiswa.
Erlyando memberi paparan dalam Sosialisasi Partisipatif mahasiswa. Ia menyampaikan, bahwa salah satu syarat dilaksanakannya pilkada serentak lanjutan di masa pandemi adalah pengaturan tahapan yang disesuaikan dengan protokol penanganan pengendalian dan pencegahan Covid-19.
“Semua itu diakomodir dalam PKPU yang terbit yaitu PKPU 6 tahun 2020, PKPU 10 tahun 2020 dan perubahan terakhirnya PKPU 13 tahun 2020,” ujar pria yang akrab disapa Nando ini.
Menurutnya, terkait fakta Pilkada Kukar yang akhirnya hanya menyisakan satu pasangan calon, hal itull disebut realitas demokrasi. Secara regulasi dan tahapan sebenarnya sudah maksimal. Karena ketika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, telah dilakukan perpanjangan pendaftaran. Ia mengatakan kanal untuk mencalonkan diri pun selain melalui jalur parpol juga bisa melalui jalur independen, jadi secara regulasi dan tahapan sudah maksimal.
Berita Terkait
Dijelaskannya terkait satu pasangan calon nantinya, masyarakat pada saat memilih di bilik suara akan mendapatan surat suara dengan gambar pasangan calon yakni Edi Damansyah-Rendi Solihin dan kolom kosong. Pengundian tata letak sudah dilaksanakan pada 24 September 2020 lalu.
“Pasangan calon mendapatkan posisi sebelah kiri dari sudut kita melihat surat suara dan kolom kosong di sebelah kanan,” jelas Nando.
Dalam pemaparan tersebut salah seorang mahasiswa mempertanyakan bagaimana dengan pilkada satu pasangan calon, apakah yang menang berdasarkan dari jumlah 50 persen suara lebih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Proporsi untuk menghitung suara terbanyak (yang menang) apakah calon atau kolom kosong bukan berdasarkan DPT melainkan 50 persen lebih dari pemilih yang hadir ke TPS,” jawab Nando.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan