Kutai Timur

KPU Kutim DPS DPT Rapat Pleno Terbuka 

SAH!! DPT Kutim 232.641 Pemilih, Terbesar di Daerah Pedalaman



KPUD Kabupaten Kutai Timur pada Senin (12/10/2020), menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan serta Penetapan DPT dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020.
KPUD Kabupaten Kutai Timur pada Senin (12/10/2020), menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan serta Penetapan DPT dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020.

SELASAR.CO, Sangatta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kutai Timur pada Senin (12/10/2020), menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Perbaikan serta Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020.

Dari data DPS yang telah diplenokan sebelumnya, Senin (14/09/2020), terdapat 769 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 141 desa/kelurahan. Dengan DPS sebanyak 231.811 yang terdiri dari 124.066 laki-laki dan 107.746 perempuan.

Setelah dilakukan pencermatan dan pemutakhiran data di tingkat PPS seluruh Kabupaten Kutai Timur selama kurang lebih satu bulan. Diketahui jumlah pemilih pada pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19 bertambah sebanyak 830 pemilih.

Menurut keterangan Ketua KPUD Kutim Ulfa Jamilatul Farida ditemui usai pleno, menyebut salah satu tahapan dari rangkaian Pilkada itu berjalan lancar. Seluruh PPK dan PPS telah menjalankan tugasnya secara profesional, hal ini terlihat dari kendala yang dihadapi di lapangan dapat terselesaikan.

“Dari hasil sudah kita dapatkan, untuk total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 232.641 pemilih, dengan rincian laki-laki 124.533 dan perempuan 108.108 pemilih,” jelas Ulfa.

Usai mengetahui DPT, maka KPUD bakal melakukan pengadaan surat suara pemilihan 2020 sebanyak 238.457 surat suara, setelah ditambah 2,5 persen sebagai cadangan sesuai perundang-undangan.

Sementara terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Ulfa menjelaskan jika pada Pilkada ini tidak serumit saat Pilpres. Menurutnya, pemilih dalam pemilihan itu adalah yang ber-KTP identitas yang ada di wilayah dapil tersebut. Terkait pindah milih, syarat pertama sudah terdaftar dulu baru pindah milih, yang jelas di wilayah domisili yang ada di KTP.

“Tidak bisa asal punya KTP, misalnya KTP Muara Wahau pada hari H mau datang (nyoblos) di Sangatta Utara menggunakan KTP, itu tidak bisa. Jadi KTP bisa digunakan di wilayah TPS dimana alamat dokumen identitasnya berbunyi seperti itu,” tegas Ulfa.

Berikut rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020:

Berdasarkan data di atas, Daerah Pemilihan (Dapil) dengan jumlah pemilih terbesar berada di daerah pedalaman atau Dapil III. Meliputi Kecamatan Muara Wahau, Kongbeng, Muara Ancalong, Muara Bengkal, Telen, Batu Ampar, Long Mesangat dan Busang, dengan total 70.620 pemilih.

Disusul oleh Dapil I Sangatta Utara dengan 63.058 pemilih. Sedangkan Dapil II yang terdiri dari 4 Kecamatan memiliki 56.140 suara, dan terakhir Dapil IV kawasan pesisir dengan 5 Kecamatan terdapat 42.823 pemilih.

Rapat Pleno Terbuka yang berakhir pukul 18.08 Wita tersebut, dilanjutkan dengan materi perekrutan petugas KPPS oleh Muhassan Ajid selaku Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan diikuti Ketua dan Divisi SDM PPK seluruh Kecamatan.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya