Kutai Timur
Pangkas TK2D TK2D Kutim DPRD Kutim TK2D 
Pangkas TK2D yang Tak Dibutuhkan dan Hanya Main di Kantor!
SELASAR.CO, Sangatta – Salah satu cara bagi Pemkab Kutai Timur (Kutim) melakukan efisiensi anggaran adalah dengan mengurangi tenaga kerja kontrak daerah (TK2D). Terutama yang tidak dibutuhkan, tidak aktif, juga yang tidak pernah masuk kerja. Hal ini diungkapkan anggota DPRD Kutim dr Novel Tity Paimbonan.
“Kalau mau melakukan efisiensi anggaran, salah satunya dengan memutus kontrak TK2D yang tidak dibutuhkan, tidak pernah masuk kerja. Sebab dengan jumlah TK2D sebanyak 7.000 orang, itu terlalu banyak. Untuk apa kita menggaji orang yang hanya datang main di kantor,” kata Novel, beberapa hari lalu.
Menurutnya, memang ada beberapa bidang dimana TK2D sangat dibutuhkan, karena memang tenaga PNS masih kurang, terutama tenaga kesehatan dan tenaga guru. Mereka perlu dipertahankan. Terutama yang bertugas di kecamatan. Tapi, untuk TK2D di SKPD, menurut Novel, sudah terlalu banyak. Sebab, jumlahnya sudah lebih banyak dari PNS.
“Jadi, mestinya TK2D itu didasarkan pada kebutuhan. Misalnya, untuk tahun ini, ada berapa PNS yang pensiun, cukup pertahankan TK2D sejumlah PNS yang pensiun itu, yang memang punya keahlian. Tapi kalau TK2D yang hanya datang main game atau main catur di kantor, bahkan tidak pernah masuk kerja, untuk apa dipertahankan,” tegasnya.
Berita Terkait
Dengan kondisi keuangan yang ada, menurut Novel sudah saatnya pemerintah melakukan perampingan, sesuai kebutuhan. Untuk melakukan itu, dibutuhkan sistem yang sanggup minimal mendeteksi keberadaan TK2D bersangkutan.
Misalnya, untuk mengetahui si A ada di kecamatan ini aktif atau tidak. Kalau tidak aktif, putus kontrak pada Desember mendatang. “Ini luar biasa efisiensi keuangan kita, kalau kita bisa mengurangi TK2D,” katanya.
Diketahui, untuk menggaji TK2D yang jumlahnya 7.000 orang lebih, setahun pemerintah mengeluarkan biaya kurang lebih Rp150 miliar. Padahal, diduga, ada TK2D yang ada hanya nama, tapi tidak aktif kerja alias makan gaji buta.
Penulis: Bonar
Editor: Awan