Kutai Kartanegara
DPRD Kukar  Pansus RTRW  RTRW Kawasan Pertanian 
DPRD Kukar akan Bentuk Pansus RTRW Kawasan Pertanian
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk membahas terkait kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pertanian.
Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi mengatakan lahan yang sudah menjadi kawasan pertanian itu tidak bisa diganggu gugat. Dengan adanya aturan tersebut, tentunya bisa memberikan batasan-batasan, termasuk untuk pembukaan lahan pertambangan. "Itu yang terpenting jangan sampai diganggu nanti kalau sudah menjadi kawasan pertanian," tegas Alif.
Ia juga menyebutkan terkadang ada pihak berkepentingan yang selama ini mengganggu masyarakat dengan memberikan janji-janji kepada warga untuk pembebasan lahan dengan harga tinggi.
"Ya karena pihak-pihak yang berkepentingan, kadang-kadang di situ memberikan janji-janji untuk dibebaskan lebih tinggi dan sebagainya, itu yang membuat masyarakat kadang-kadang galau dan beralih pikiran," tutupnya.
Berita Terkait
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan