Kutai Kartanegara
Diskominfo Kukar Standarisasi E-Government era globalisasi 
Diskominfo Kukar Lakukan Penilaian dan Standarisasi E-Government 30 OPD
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Di era globalisasi seperti saat ini, tidak heran jika kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dapat menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, keterjangkauan, dan transparansi, tidak terkecuali pada pemerintahan. Terlebih, dalam era otonomi daerah saat ini perlu untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau biasa disebut E-Government. Melalui e-government pula, peningkatan pelayanan publik dapat terwujud.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Bidang E-Government melakukan kegiatan Penilaian dan Standarisasi E-Government Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar, yang dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda, pada Selasa (1/12/2020).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari dibuka oleh Asisten III Pemkab Kukar, Irfan Pranata yang mewakili Plt Bupati Kukar Chairil Anwar. Acara tersebut dihadiri Kepala DisKominfo Kukar, Bahteramsyah beserta seluruh pejabat struktural Diskominfo Kukar, 15 OPD dari 30 OPD yang masuk dalam pemetaan standarisasi E-Government.
Irfan Pranata dalam sambutannya mengatakan, dari 58 OPD yang ada dilingkungan Pemkab Kukar, pada kesempatan ini ada 30 Perangkat Daerah yang diundang untuk pemetaan Standarisasi E-Government, dengan pertimbangan bahwa 30 OPD ini telah memiliki dan mengoperasikan aplikasi pendukung kinerja terutama yang berkaitan dengan layanan publik di lingkungan kerja masing-masing.
Berita Terkait
Ia juga menambahkan, kegiatan ini ditujukan untuk menilai lima dimensi/aspel implementasi unsur E-Government berupa kebijakan, kelembagaan, infrastruktur, aplikasi dan perencanaan.
“Penilaian akan dilakukan oleh Asesor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Inspektorat Provinsi Kaltim dan Universitas Mulawarman,” kata Irfan.
Program ini dilakukan sesuai dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government disebutkan bahwa Pemerintah harus mampu memenuhi dua modalitas tuntutan masyarakat yang berbeda namun berkaitan erat.
Masyarakat menuntut pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas di seluruh wilayah negara, dapat diandalkan dan terpercaya, serta mudah dijangkau secara interaktif. Kemudian masyarakat menginginkan agar aspirasi mereka didengar dengan demikian pemerintah harus memfasilitasi partisipasi dan dialog publik di dalam perumusan kebijakan negara.
Sementara itu Kepala Diskominfo Kukar Bahteramsyah dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi performa pengembangan dan implementasi E-Government di tingkat Perangkat Daerah sebagai dasar penyusunan strategi pengembangan TIK di lingkungan Pemkab Kukar.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan aturan sejumlah aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diantaranya, E-Government yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang ,tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Kemudian dikeluarkannya Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2009 tentang Pengembangan E-Government di Lingkungan Pemkab Kukar. Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dan Surat Edaran Bupati NomorB-795/DISKOMINFO/555/03/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi di lingkungan Pemkab Kukar.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerapkan e-Government dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan dan layanan publik dengan melakukan pembangunan infrastruktur TIK dan mengembangkan berbagai aplikasi dan inovasi,” kata Bahteramsyah.
Bahteramsyah berharap, target yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah hasil penilaian dari Tim Asesor berupa rekomendasi yang dapat dijadikan landasan bagi Pemkab Kukar baik dalam menyusun kebijakan maupun dalam perencanaan dan penganggaran belanja TIK sehingga investasi dan implementasi TIK menjadi lebih efektif dan efisien.
Dalam kegiatan Penilaian dan Standarisasi E-Government OPD tersebut yang terlibat sebagai tim Asesor diantaranya, Edi Santoso dari Inspektorat, Zainal Arifin dari Universitas Mulawarman, dan Nadia Paramitha Nazmah dari Diskominfo Kaltim.
Asesor adalah seseorang yang berhak melakukan asesmen/pengujian terhadap kompetens, sesuai dengan ruang lingkup asesmennya. Dimana asesor akan berwenang dalam menilai dan memutuskan hasil Uji Kompetensi, bahwa peserta uji telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan untuk dinyatakan kompeten atau belum kompeten pada unit kompetensi yang dinilai.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan