Kutai Kartanegara

Distransnaker Kukar  UMK Kukar Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim Diskominfo Kukar 

Melalui Banyak Pertimbangan UMK Kukar Tahun 2021 Tak Alami Kenaikan



Kabid Pembinaan Hubungan Industri Distransnaker Kukar, Syukur Eko Budi Santoso.
Kabid Pembinaan Hubungan Industri Distransnaker Kukar, Syukur Eko Budi Santoso.

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) di Tahun 2021 mendatang telah ditetapkan dan tidak mengalami perubahan atau sama dengan UMK tahun 2020 yaitu sebesar  Rp 3.179.673. Hal itu telah di ungkapkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industri Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar Syukur Eko Budi Santoso.

Eko menjelaskan penetapan UMK tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah dan PLT Bupati Kukar terkait pembahasan UMK di Kukar dan telah melalui banyak pertimbangan.

Hasi rapat tersebut juga melalui pertimbangan dari Distransnaker Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sekaligus juga mempertimbangkan surat edaran Mentri Ketenagakerjaan RI terkait UMK tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19, maka telah disepakati untuk ditetapkannya UMK tersebut.

Sementara ini Rekomendasi dari PLT Bupati Kukar terkait UMK telah disampaikan kepada Distransnaker Provinsi Kaltim untuk menindaklanjuti pembahasan UMK Kukar. Untuk menindaklanjuti hal itu Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim sudah mengadakan rapat terkait UMK tersebut.

"Saat ini masih dalam proses untuk penanda tanganan Gubernur, penetapan UMKnya, namun kalau dari Kabupaten sudah Final, rekomendasinya sudah disampaikan dan itu tidak akan berubah," kata Eko.

Eko mengaku saat ini UMK Kukar lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP sendiri nilainya sebesar Rp 2.981.378.  Untuk menentukan UMK tahun 2021 Distransnaker melihat dari kebutuhan hidup masyarakat Kukar. Selain itu pihaknya juga melihat dari pertumbuhan ekonomi masyarakat Kukar. Untuk itu eko mengaku bahwa sebenarnya UMK tahun 2021 di Kukar sebenarnya mengalami penurunan.

"Dalam rangka untuk mempertimbangkan keamanan karyawan, sekaligus juga mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha maka dewan sepakat tidak menurunkan tapi menetapkan saja seperti tahun kemarin sesuai dengan edaran kementrian," kata Eko.

Eko menyebutkan kalau Kukar mengikuti pertumbuhan ekonomi tahun 2020 maka UMK Kukar tahun 2021 akan lebih rendah. Jika UMK Kukar menurun maka itu bisa menimbulkan dampak yang negatif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kukar.

"Ini akan bergejolak, daya beli orang-orang kaya pun akan menurun, otomatis multiplier efeknya luas itu nanti. Berdampak pada ekonomi kita, itu pertimbangannya. Besar dampaknya, karenakan daerah kita ini daerah karyawan dan PNS, kalau daya beli mereka turun saya yakin juga pertumbuhan ekonomi akan lebih hancur lagi," tutupnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya