Kutai Kartanegara

KPU Kukar Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pelanggaran Kode Etik  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 

DKPP Nyatakan KPU Kukar Tidak Melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu



SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) tidak bersalah terkait perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu beberapa waktu lalu. Dengan adanya hal ini DKPP akan memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik.

Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Ghafillah, mengatakan bahwa KPU Kukar selama ini telah bekerja sesuai dengan prosedur aturan-aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Apa yang sudah kami kerjakan sesuai dengan prosedur," kata Nofand.

Pihaknya juga sudah memberikan jawaban tertulis dan keterangan yang jelas di depan Majelis DKPP dengan benar adanya.

Sehingga, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan DKPP diputuskan bahwa KPU Kukar tidak bersalah, terkait perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

DKPP juga memberikan rehabilitasi kepada KPU Kukar, untuk rehabilitasi atau pemulihan nama baik.

"Kami direhabilitasi dalam artian tidak bersalah, mungkin dibersihkan nama baik kami seperti itu," pungkasnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya