Utama

disuntik-vaksin-covid-19  vaksin-covid-19  vaksin-perdana  penerimaan-vaksin-covid-19 Proses Vaksinasi Covid 

Proses Vaksinasi Covid Berlangsung Hingga Maret 2022, Begini Tahapannya



Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.

SELASAR.CO, Samarinda - Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia semakin meningkat. Demikian pula di provinsi Kalimantan Timur. Pada hari ini, Rabu (13/1/2021), Pemerintah Provinsi Kaltim melakukan konferensi pers tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Kalimantan Timur.

Pemerintah telah berupaya melakukan penanggulangan penularan Covid-19, yaitu dengan meningkatkan 3T (Tracing, Testing dan Treatment), melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan dengan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) serta mengupayakan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat.

Dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kaltim, dr Padilah Mante Runa, vaksinasi Covid-19 bertujuan mengurangi transmisi atau penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Upaya pencegahan melalui pemberian program vaksinasi jika dinilai dari sisi ekonomi, akan jauh lebih hemat biaya, apabila dibandingkan upaya pengobatan.

"Saat ini vaksinasi mulai diberikan kepada semua tenaga kesehatan karena mereka yang berhadapan dan merawat langsung pasien Covid-19," ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan pentahapan kelompok prioritas penerima Vaksinasi Covid-19 telah ditentukan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yaitu sebagai berikut:

  1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021, sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan;

  2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021, dan sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah; a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat; b.Kelompok usia lanjut (diatas 60 tahun), akan divaksinasi menunggu ketetapan dari Kementerian Kesehatan dan menunggu informasi keamanan vaksin untuk usia tersebut.

  3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022. Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

  4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022, sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

"Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization)," tutur dr Padilah.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya