Utama

surat edaran wali kota cafe-and-resto THM surat edaran wali kota samarinda pembatasan jam cegah corona kasus positif corona di samarinda peningkatan kasus covid-19 di samarinda 

Terbaru, Jaang Instruksikan Cafe hingga Sarana Hiburan Maksimal Buka Sampai Jam 8 Malam



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Samarinda - Pemkot Samarinda kembali melakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda bernomor 360/1629 / 300.07 tentang penegakan protokol kesehatan pada kegiatan di malam hari.

SE tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti laporan Dinas Kesehatan yang menempatkan Samarinda menjadi kota dengan kasus Covid-19 tertinggi se-Kalimantan Timur per tanggal 2 Februari 2021. SE itu juga menyebutkan bahwa surat tersebut diputuskan berdasarkan hasil investigasi dan observasi lapangan Tim Satgas Covid-19 Kota Samarinda terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Samarinda.

"Maka saya Wali Kota Samarinda selaku Ketua Satgas COVID-19 menginstruksikan sebagai berikut: Pertama pada pengelola tempat dan fasilitas umum: Tempat Wisata, Rumah Makan, Cafe, Sarana Hiburan Masyarakat dan sejenisnya menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dengan menerapkan 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan)," tulis SE yang ditandatangani Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang pada 3 Februari 2021 kemarin.

Lalu dalam poin kedua dalam SE tersebut juga menginstruksikan agar seluruh masyarakat menjaga diri dari serangan virus Covid-19 dengan cara tidak menciptakan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19, mengurangi aktivitas diluar rumah dan menjaga kebersihan di lingkungan sekitarnya.

"Ketiga, pada pengelola sebagaimana poin ke-satu (Tempat Wisata, Rumah Makan, Cafe, Sarana Hiburan Masyarakat dan sejenisnya) serta masyarakat agar sementara waktu membatasi kegiatan usahanya maksimal pada pukul 20.00 Wita guna menekan penyebaran virus COVID 19 di Kota Samarinda," tulisnya.

Poin keempat, apabila masih ada kegiatan tersebut di atas melewati waktu yang ditentukan, maka pemerintah kota akan bertindak tegas sebagaimana peraturan yang berlaku. Dan poin terakhir menyebutkan bahwa pembatasan kegiatan malam hari ini berlaku sejak edaran ini dikeluarkan hingga tanggal 10 Februari 2021 dan dapat dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya