Utama
#Jalan-Poros samarinda  bontang 
Ada 18 Titik Perlintasan Hauling Batu Bara di Jalan Poros Samarinda-Bontang
SELASAR.CO, Samarinda – Belum lama ini, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltimtara menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas penanganan kerusakan di jalan Poros Samarinda-Bontang.
“Jadi kita itu ada rencana aksi untuk penanganan. Kalau sekarang masih dalam tahapan pra kontrak atau lelang perbaikan jangka panjang. Menunggu proses lelang itu kami ada pekerjaan transisi (penanganan sementara) yaitu peninggian badan jalan agar lalu lintas bisa lewat,” ujar Kasatker BBPJN Wilayah II Kaltim, Andre Sahat Tua Sirait.
Dalam kesempatan tersebut, berbagai faktor yang menyebabkan kerusakan jalan nasional ini dibahas. Pendangkalan drainase jalan poros yang menyebabkan genangan air yang tumpah ke jalan disebut menjadi faktor utama kerusakan. Sehingga diperlukan adanya penanganan jangka panjang sedimentasi lumpur untuk menghentikan pendangkalan di drainase jalan. Pembangunan kolam retensi menjadi salah satu cara yang diusulkan dalam pertemuan tersebut. Dua penambang yang berada di kawasan tersebut yang akan diminta melakukan pembangunan itu.
“Untuk penambang, harapan kita dibuat 7 kolam retensi. Tujuan dibangunnya kolam retensi itu agar nantinya sedimentasi dapat tertampung di situ, sehingga yang masuk ke drainase kami itu hanya air saja. Dengan begitu saluran kami tidak cepat naik sedimentasinya,” ujarnya.
Berita Terkait
Hingga saat ini sudah terbangun terbangun satu kolam retensi yang letaknya di belakang kantor Desa Santan, sehingga dibutuhkan tambahan enam lagi kolam retensi.
Dikatakannya, pihak Polda Kaltim yang akan melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan tambang terkait pembangunan kolam retensi. Diungkapkan Andre, dari hasil pertemuan dengan Dinas ESDM Kaltim, diperoleh informasi bahwa ada dua perusahaan tambang batu bara di kawasan tersebut.
“Kanan kiri jalan jalan poros ini kan memang ada daerah tambang, dari perhitungan ada 18 titik jalan hauling yang melintas di atas jalan poros. Kalau begitu kan titik kerusakan semakin banyak, kita coba tadi minta kurangi menjadi hanya empat titik perlintasan saja,” jelasnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, harus ada izin yang diberikan kepada perusahaan dalam menggunakan jalan nasional sebagai perlintasan jalan hauling.
Dalam pengajuan izin tersebut juga terdapat mekanisme agar pihak penambang harus menyerahkan jaminan, yang jika terjadi kerusakan jalan jaminan tersebut bisa dicairkan untuk memperbaiki jalan itu. Karena itu selama ini banyak perusahaan tambang di Kaltim menggunakan mekanisme underpass ataupun overpass jika jalan haulingnya melalui jalan nasional. Namun ditanya apakah 18 titik perlintasan jalan hauling di sepanjang jalan poros Samarinda-Bontang ini memiliki izin atau tidak, Andre menyebut hal tersebut tidak masuk dalam kewenangannya.
“Izin penambang menggunakan jalan sebagai perlintasan itu kami belum tahu, karena kewenangannya bukan di kami,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan