Kutai Barat
Kejari Kubar Korupsi Kegiatan BPBD Kubar Kasus Korupsi di Kubar Pencegahan Karhutla Korupsi di Kubar 
Kejari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kegiatan Pencegahan Karhutla di Kubar
SELASAR.CO, Sendawar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar pada tahun anggaran 2019.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Jn dan Ad. Kasi Intel Kejari Kubar, Ricky Pangabean, menjelaskan Jn merupakan pengguna anggaran, merangkap KPA dan PPK di BPBD. Sedangkan AD merupakan PPTK kegiatan sosialisasi rambu-rambu dan peringatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ricky menerangkan kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Kemudian Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
“Jadi itu Pasal 2 dan Pasal 3, pasal sangkaan yang dikenakan kepada Jn dan Ad,” terangnya.
Berita Terkait
Ricky menjelaskan kegiatan tersebut meliputi pembuatan dan pemasangan plang, sosialisasi, serta monitoring dan evaluasi. Nilai anggarannya sekitar Rp 2.061.570.000. Kemudian dari perhitungan sementara penyidik, terindikasi merugikan negara kurang lebih Rp 1 miliar. Namun saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih melakukan pemeriksaan dan memastikan nilai kerugian negara.
“Untuk pemasangan plang hampir semua ada papan plangnya. Kemudian untuk sosialisasi karhutla ini, hampir separuh fiktif. Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan tapi SPJ-nya ada. Kemudian ada kegiatan di beberapa tempat dijadikan satu kegiatan, akan tetapi laporan pertanggung jawabannya masing-masing kampung. Untuk monitoring dan evaluasi tidak dilakukan sama sekali. Jadi menurut kita kesimpulan sementara ini hampir seluruhnya fiktif,” jelasnya.
Sebelum penetapan tersangka, Kejari telah memeriksa puluhan saksi, dari BPBD maupun seluruh petinggi kampung yang ada di Kubar. Namun pihaknya saat ini kembali melakukan pemeriksaan ulang saksi setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Ricky pun menjelaskan kedua tersangka saat ini masih belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Namun keduanya wajib lapor dua kali seminggu.
“Kita akan lihat juga nanti terkait apakah ada saksi yang kita periksa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Itu nanti pengembangannya kalau memang ada lagi akan kita sampaikan. Jadi sementara baru dua yakni Jn dan Ad,” tutupnya.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan