Utama

Mudik Lebaran Larangan Mudik Larangan Mudik Lebaran Lebaran 2021 Puasa 2021 Ramadan 1442 H dilarang mudik 

Meski Mudik Dilarang, Pemprov Kaltim Berencana Izinkan Perjalanan dalam Provinsi



Ilustrasi petugas Polri akan melakukan pemeriksaan kendaraan di jalur mudik.
Ilustrasi petugas Polri akan melakukan pemeriksaan kendaraan di jalur mudik.

SELASAR.CO, Samarinda - Saat pemerintah pusat ingin melakukan peniadaan mudik pada 6-17 Mei mendatang, Pemprov Kaltim mempertimbangkan tetap mengizinkan perjalanan antar kota dalam provinsi. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Arih Frananta Filifius (AFF) Sembiring.

“Jadi seperti disampaikan Gubernur kemarin di rapat Forkopimda, memang rencananya kita tidak menutup seperti di pulau Jawa atau Bali,” ujar Sembiring.

Namun dikatakannya, hal ini masih dalam tahap pembahasan. Jika nantinya dalam penerapan kebijakan ini tidak berlawanan dengan kebijakan pusat, barulah hal ini akan diberlakukan.

“Kalau untuk perjalanan ke luar provinsi pasti akan ditutup. Seperti perbatasan Kalsel-Kaltim pasti kami lakukan penyekatan atau pos-pos penjagaan. Pembatasan ini tidak hanya berlaku bagi ASN saja, tapi seluruh masyarakat,” tuturnya.

Pihaknya pun hingga saat ini masih menunggu dasar hukum pemberlakukan kebijakan ini, karena waktu yang sempit, dirinya memperkirakan hanya akan dikeluarkan Surat Edaran.

“Kita lihat nanti secara teknis apakah dasar aturan ini apalah Pergub atau Surat Edaran, tapi karena sekarang waktunya sudah tidak cukup mungkin dalam bentuk edaran saja nanti,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya