Kutai Timur

dprd kaltim Sangatta Bengalon Kutim 

M Nasiruddin Gelar Sosper Bantuan Hukum di Kecamatan Bengalon



Anggota DPRD Kaltim Dapil VI, dari Fraksi PAN, M Nasiruddin menyampaikan Perda Kaltim tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di hadapan masyarakat Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur
Anggota DPRD Kaltim Dapil VI, dari Fraksi PAN, M Nasiruddin menyampaikan Perda Kaltim tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di hadapan masyarakat Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur

SELASAR.CO, Sangatta - Anggota DPRD Kaltim Dapil VI, dari Fraksi PAN, M Nasiruddin menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di hadapan masyarakat Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ahad (23/5/2021).

Usai acara Sosper dikatakannya, pihaknya kembali mengangkat persoalan konflik sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan. Sebab, melihat Desa Sekerat masuk dalam kategori daerah industri. “Ada perusahaan semen dan metanol yang sudah berinvestasi triliunan rupiah, otomatis pasti bersinggungan dengan masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, solusi yang bisa diterapkan untuk menyelesaikan konflik tersebut dengan membuat payung hukum terkait masalah itu. Paling tidak pemerintah desa (Pemdes) sudah membuat aturan-aturan yang harus membahas persoalan antara masyarakat dengan pihak-pihak perusahaan.

“Misalkan peraturan desa. Tetapi harus dikaitkan dengan aturan di atasnya sehingga masih ada korelasinya. Konflik-konflik ini bisa diselesaikan tidak dengan cara-cara yang tidak beradab, artinya bisa dikomunikasikan dengan masyarakat. Tentunya difasilitasi dengan pemerintah,” urainya.

Sementara itu Ahmad Zulkifli selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Sekerat mengungkapkan jika desanya adalah desa yang berpapasan langsung dengan kawasan industri. Dari RPJMD Kabupaten Kutim tahun 2022-2027, sumber daya alam (SDA) di desa ini menjadi perhatian sampai kepada pemerintah pusat.

Zulkifli berharap ketika banyak masyarakat berdatangan ke Desa Sekerat, pelaksanaan bantuan hukum dapat mengantisipasi pergeseran kesejahteraan hidup masyarakat terutama terkait masalah kriminalitas.

“Bagaimana bantuan hukum ini bisa diseimbangkan, payung hukum apa yang bisa diselaraskan. Semua harus berlandaskan hukum,” sebut Zulkifli.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Nur Arifuddin, juga ikut menambahkan tentang perlunya pendampingan hukum untuk masyarakat. Terlebih tidak sedikit konflik yang terjadi di kawasan industri. “Itu bukan sumbangan dari perusahaan. Perusahaan tidak boleh menghitung dia untung atau rugi. Perusahaan harus membuat program sebagai biaya perusahaan kepada masyarakat,” tegasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya