Pariwara
sosialisasi perda Sosper Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas  Sigit Wibowo dprd kaltim 
Sigit Wibowo Gelar Sosper Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas di Balikpapan
SELASAR.CO, Balikpapan - Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas bertujuan mewujudkan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Ini terungkap dalam sosialisasi perda (sosper) yang digelar di Balikpapan pada Ahad (23/5/2021) oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo.
Sosper ini juga dihadiri beberapa narasumber di antaranya Ketua Lembaga Mira Iswara Kaltim Gigih Widya Wirawan dan Pengurus Masyarakat Pemerhati Kesehatan Kaltim Fahrizal Helmi Hasibuan.
Dalam penyampaiannya, Sigit mengungkapkan perda yang ditujukan mewujudkan kesetaraan bagi disabilitas itu dibentuk atas inisiatif DPRD Kaltim. Dengan mengatur hak layak hidup, sosial, ekonomi dan politik sebagai perlindungan dan pemenuhan masyarakat yang menyandang disabilitas.
“Untuk itu, jangan ada lagi diskriminasi dan stigma negatif ke penyandang disabilitas karena mereka punya hak yang sama seperti warga yang lain,” ungkap Sigit.
Berita Terkait
Oleh karena itu, dia menegaskan pula pentingnya pemenuhan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas sebagai upaya terpadu yang berkesinambungan. Sehingga besar harapan Sigit agar penyandang disabilitas terlindungi dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Di akhir sesi, Ketua DPW Partai Amanat Nasional Kaltim ini juga mendorong proses pembangunan di Kota Balikpapan serta Kaltim agar dapat melibatkan warga disabilitas dalam setiap pembahasannya. “Sebagai contoh Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan sampai provinsi agar penyandang disabilitas diberi porsi untuk mengusulkan program pembangunan dalam APBD,” pintanya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan