Kutai Timur

Disdukcapil Kutim Pengadilan Agama Sangatta Kominfo Kutim 

Mudahkan Pelayanan Kependudukan, Disdukcapil Gandeng Kemenag dan PA



Penandatanganan perjanjian pada Jumat 11 Juni 2021, disaksikan secara langsung oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman.
Penandatanganan perjanjian pada Jumat 11 Juni 2021, disaksikan secara langsung oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman.

SELASAR.CO, Sangatta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Kabupaten Kutai Timur, melakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kutim, dan Pengadilan Agama (PA) Sangatta. Hal itu untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan maksimal kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan pencatatan perkawinan dan perceraian.

Penandatanganan perjanjian pada Jumat 11 Juni 2021, disaksikan secara langsung oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, sekretaris kabupaten, sejumlah asisten, dan kepala bagian di lingkup Kantor Bupati Kutim.

Adanya kerja sama ini, disambut baik oleh Bupati karena bertujuan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Pemerintah hingga kini terus berupaya memaksimalkan pelayanan kependudukan. Namun sayangnya, ternyata sampai sekarang masih banyak masyarakat yang menanggap sepele urusan kependudukan. Seperti soal penerbitan kartu keluarga (KK), akta nikah, akta kelahiran, dan lainnya.

“Dicatat secara formal, jangan hanya menikah dan ijab kabul saja. Persoalan yang muncul setelah itu, yang pertama persoalan anaknya nanti mau sekolah tidak ada dokumen dukcapil,” ucap Bupati.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, maka nanti Disdukcapil Kutim bakal melakukan jemput bola. Lantaran hingga kini banyak data masyarakat yang belum memiliki buku nikah dan dokumen dukcapil lainya, termasuk akta lahir anak.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya