Utama

Santunan Kematian Meninggal corona meninggal covid-19 Pasien Covid-19 di Kaltim Santuan Pasien Covid-19 Uang Santunan 

Dana Santunan Kematian Pasien Covid-19 akan Gunakan Anggaran Hasil Refocusing



Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kaltim HM Jauhar Efendi.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kaltim HM Jauhar Efendi.

SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Sosial Kaltim telah membuka pengajuan dana santunan kematian untuk pasien Covid-19. Sembari mengumpulkan data, Pemprov Kaltim saat ini juga tengah membuat skema pendanaan santunan kematian sebesar Rp 10 juta per orang ini. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kaltim HM Jauhar Efendi, menyebut akan ada beberapa anggaran dari bidang lain yang akan dipotong untuk mendanai penanganan Covid-19 secara umum dan termasuk dana santunan tersebut.

“Diantaranya itu termasuk anggaran perjalan dinas, bisa sampai 50 persen. Pemotongan harus proporsional, harus dilihat seberapa besar serapan SKPD, kemudian kalau dipotong sekian persen seberapa jauh pengaruhnya,” ujarnya.

Dikatakan Jauhar bahwa tidak ada penetapan pasti jumlah dana yang akan dianggarkan untuk santunan kematian ini, karena akan menyesuaikan jumlah pengajuan dan hasil verifikasi dari dinas sosial. Meski begitu ia menyebut bahwa nantinya dana santunan ini akan menggunakan anggaran penanganan Covid-19 dari hasil refocusing dan pergeseran APBD Murni 2021 Pemprov Kaltim.

"Kami perkirakan untuk penanganan Covid-19 ini dianggarkan kurang lebih Rp 260 miliar. Dana ini termasuk untuk keperluan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan fasilitas kesehatan seperti RSUD AWS, RSUD Kanudjoso, RSJD Atma Husada termasuk juga laboratorium kesehatan,” tuturnya.

Sebelumnya Kementerian Sosial (Kemensos) diketahui menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021.

“Sebenarnya pemerintah pusat itu pernah menjanjikan dana santunan serupa sebesar Rp 15 juta. Tetapi itu sama sekali tidak direalisasikan. Bahkan saya pernah ketemu dengan salah satu direktur di Kemensos. Saya sampaikan walaupun tidak bisa semua, mungkin bisa dianggarkan separuhnya saja. Karena ini kan untuk menjaga marwah kebijakan pemerintah pusat. Tapi keputusannya ya anggaranya tidak ada. Jadi pak gubernur mengambil keputusan pemberian santunan dari APBD ini,” jabarnya.

Meski begitu diakuinya kemampuan dana dari APBD Kaltim pun terbatas. Selama pandemi berlangsung diketahui turut mengkoreksi nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kaltim. “Kondisi keuangan kita ini kan ada juga yang target-target PAD yang terkoreksi, mungkin sekitar Rp 365 miliar. Belum lagi kita tidak tahu dana transfer dari pusat ini bisa sesuai target yang bukan hanya tepat waktu namun dari segi jumlah yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya