Utama

Penyakit Gagal Ginjal Gagal Ginjal Akut Santunan Kematian Dinkes Kaltim 

Keluarga Korban Penyakit Gagal Ginjal Akut di Kaltim Terima Santunan Kematian Rp10 Juta



SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan santunan kematian kepada keluarga korban penyakit gagal ginjal akut. Penyerahan santunan ini dilakukan langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, pada hari ini Selasa (6/6/2023).

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Kadinkes Kaltim), Dr dr Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa pemberian santunan kematian kepada keluarga korban penyakit gagal ginjal akut ini adalah instruksi langsung dari Gubernur.

“Kan kemarin ada penyakit ginjal akut dengan penyebab obat sirup yang merebak tahun kemarin. Saat itu kan Kaltim ada satu kasus. Beliau (gubernur) memang sudah bilang bahwa ini harus kita santuni, sama dengan kasus covid-19. Karena penyakit ini kan menjadi persoalan bersama di seluruh indonesia,” ungkapnya.

Penyerahan santunan ini digelar bertepatan agenda peresmian gedung Rumah Sakit Mata (RSM) Kaltim di Jalan M Yamin. Hadir langsung ayah korban untuk menerima santunan sebesar Rp 10 juta.

“Untuk penerima santunan ini hanya satu orang, sesuai dengan jumlah korban kasus gagal ginjal akut di Kaltim. Nilainya sebesar Rp10 juta per orang. Ini sebagai santunan kematian,” terangnya.

Sebagai informasi, sebelumnya dilaporkan satu anak di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan meninggal dunia karena penyakit gagal ginjal akut saat dirawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putro Botung (RAPB).
Kasus kematian yang terjadi menyusul adanya kabar peredaran obat kemasan sirop yang diduga menjadi penyebabnya. Obat sirop kemasan tersebut masuk dalam daftar dilarang Kementerian Kesehatan RI.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya