Kutai Kartanegara

Pembentukan Kecamatan Baru Kecamatan Baru di Kukar  Kecamatan Baru  Pemekaran Wilayah di Kukar DPRD Kukar 

10 Desa di Muara Kaman Ajukan Usulan Pembentukan Kecamatan Baru



Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Camat Muara Kaman dan sejumlah Kepala Desa.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Camat Muara Kaman dan sejumlah Kepala Desa.

SELASAR.CO, Tenggarong - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Camat Muara Kaman dan sejumlah Kepala Desa. Rapat tersebut digelar untuk membahas usulan dari beberapa kepala desa yang ingin membentuk kecamatan baru.

Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi mengatakan, Kecamatan Muara Kaman saat ini memiliki 20 Desa. Dari 20 desa tersebut, 10 diantaranya telah mengajukan usulan untuk memisahkan diri dengan membentuk kecamatan baru. Pihak kecamatan dan desa juga sudah bersurat kepada DPRD Kukar, untuk melakukan persiapan pembentukan tim percepatan pemekaran di wilayah tersebut.

"Tentu kami respon positif, karena Kecamatan Muara Kaman saat ini bisa disebut dalam kondisi sangat tertinggal," ujar Alif.

Menurut Alif, dari segi persyaratan 10 desa yang ingin melepaskan diri dari Kecamatan Muara Kaman telah memenuhi kriteria administrasi. Bahkan dulunya daerah yang ingin membentuk daerah otonomi baru ini juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda). Oleh sebab itu pihak kecamatan dan desa menggelar rapat dengar pendapat, untuk memusyawarahkan kembali terkait Perda tersebut. Utamanya apakah peraturan itu masih bisa digunakan kembali atau harus mengulang prosesnya dari awal lagi.
"Karena wilayah ini sudah layak untuk dimekarkan," jelas Alif.

Sementara itu, Camat Muara Kaman, Surya Agus mengatakan, masyarakat menghendaki adanya daerah otonomi baru di wilayah mereka. Karena hal itu dianggap dapat mempermudah pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. Disamping itu, pemerataan pembangunan infrastruktur juga bisa maksimal.

"Jadi mempermudah pelayanan pemerintah bagi masyarakat dan pemerataan pembangunan infrastruktur di setiap desa," sebutnya.

Saat ini 20 desa yang berada di Kecamatan Muara Kaman mengalami kendala dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Hal itu disebabkan adanya infrastruktur yang belum maksimal di beberapa desa. Ditambah ada desa yang masih terisolir yang tidak bisa di akses melalui jalur darat. Oleh karena itu, masyarakat menginginkan adanya daerah otonomi baru.

Dia mengatakan, syarat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membentuk kecamatan baru minimal harus ada 10 desa dan itu sudah terpenuhi. Rencana 10 desa yang akan berpisah, yaitu Desa Menamang Kiri, Menamang Kanan, Sedulang, Puan Cepak, Bunga Jadi, Sabintulung, Panca Jaya, Sidomukti, Cipari Makmur, dan Teratak.
"Diupayakan Agustus, secara administrasi sudah bisa dipenuhi. Kemudian teman-teman DPRD bisa segera rapat dan paripurna kan dengan segera," kata Surya.

Sementara itu disampaikan Kepala Desa Bunga Jadi, Ismet mengatakan, bahwa upaya pembentukan kecamatan baru ini sebenarnya sudah muncul sejak 20 tahun lebih yang lalu, yakni pada tahun 1997. Kemudian dua tahun setelahnya, telah diterbitkan Perda nomor 18 tahun 1999 dengan nama Kecamatan Sedulang. Namun, pada saat itu tidak ada tindak lanjut dari pemerintah.
"Kita tidak tutup mata, bahwa banyak kepentingan-kepentingan politik. Sehingga proses itu tidak berjalan," sebut Ismet.

Saat ini desa yang masuk dalam proses pemekaran wilayah akan membentuk ulang panitia pemekaran. Sehingga proses administrasinya dapat berjalan cepat. "Paling cepat terealisasi tahun 2022 yang akan datang," katanya.

Ia pun menyebutkan bahwa pembentukan kecamatan baru ini adalah permintaan dan menjadi harapan bagi masyarakat. Selain itu, Muara Kaman juga salah satu kecamatan yang wilayahnya cukup luas dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). "Jadi layaklah sudah untuk dimekarkan," tutup Ismet.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya