Utama

Tahun Baru Islam libur nasional Tanggal Merah 1 Muharram 

Besok Tetap Kerja, Libur Tahun Baru Islam Digeser Rabu



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah dari Selasa, 10 Agustus, menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Perubahan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri PANRB tentang Perubahan Kedua atas SKB No.642 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, serta Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 003/3293/B.Org.

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, itu bertepatan dengan hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021. Hanya liburnya saja yang bergeser ke hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sesuai SKB dan SE Gubernur Kaltim tersebut,” kata Muhammad Sa’bani Sekretaris Daerah Prov Kaltim.

Perubahan ini guna melakukan pencegahan dan penanganan penyebaran virus Covid-19 serta untuk mengantisipasi lahirnya klaster baru, Pemerintah Republik Indonesia merubah tanggal cuti bersama tahun 2021.

“Seiring dengan kebijakan itu, tentu saja pemerintah berharap dapat menekan penyebaran covid dengan mengurangi mobilitas masyarakat akibat libur yang panjang,” lanjut Sa’bani via gawainya.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Prov Kaltim, Muhammad Faisal mengharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam merayakan Tahun Baru Islam ini. “Semoga tidak ada kebingungan di masyarakat, tetap hari Selasa besok Tahun Baru Islam nya, Silahkan masyarakat merayakan dengan baik dan khusyu saling intropeksi diri sambil mendekatkan diri kepada sang Khalik. Saat ini fasilitas Teknologi Informasi Komunikasi sangat mendukung untuk mendengarkan Tausiyah di banyak kanal,” ungkap Faisal.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya