Kutai Kartanegara

Diakominfo Kukar Dinkes PPKM Matina Yulianti 

Kukar Satu-satunya Terapkan PPKM Level 1 di Kaltim



Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Matina Yulianti.
Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Matina Yulianti.

SELASAR.CO, Tenggarong - Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Hal tersebut berlaku mulai hari ini (9/11/2021), sejak diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 58 tahun 2021, terkait penerapan PPKM level 3, level 2, dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam instruksi tersebut di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) Kukar satu-satunya yang menerapkan PPKM level 1. Sedangkan yang menerapkan PPKM level 2 adalah Kota Balikpapan, Bontang, Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Mahakam Ulu, Penajam Paser Utara, Berau, dan Kutai Timur. Kemudian yang masih berada di PPKM level 3 adalah Kabupaten Paser.

Penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Kemudian capaian total vaksinasi dosis satu juga menjadi indikator. Untuk turun dari level 2 ke level 1, setidaknya capaian vaksinasinya mencapai 70 persen dan sasaran vaksinasi terhadap lansia sudah harus 60 persen.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Matina Yulianti, capaian vaksinasi yang dipersyaratkan oleh pusat tidak mesti jadi penentu terhadap turunya level PPKM di setiap daerah. Pasalnya, persentase capaian vaksinasi di Kukar saja baru mencapai 52,1 persen atau sebanyak 385.883 orang yang sudah menerima dosis vaksin. Sedangkan lansianya baru mencapai 11.608 orang dari total 37.495 orang. Meskipun capaian baru 52,1 persen, Martina memastikan vaksinasi di Kukar terus berjalan sampai target yang ditentukan.

Dalam waktu dekat ini, satgas penanganan Covid-19 juga akan melakukan evaluasi penyesuaian pembatasan masyarakat. Hal itu tertuang di dalam surat Inmendagri nomor 58 tahun 2021. Dimana, telah ditegaskan, bahwa PPKM yang telah turun levelnya harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap masyarakat, karena pandemi Covid-19 belum hilang sepenuhnya.

"Intinya tetap waspada, karena belum hilang sepenuhnya," tegas Martina.

Skema untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus pada gelombang 3 saat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru pun sudah mulai diatur oleh pihaknya. Namun, terkait hal tersebut pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

"Nanti kan tentu ada arahan dari pusat, termasuk kalau level 1 gimana penerapannya. Karena pemerintah juga mewaspadai ada gelombang ketiga habis Nataru itu kan," tutup Martina.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya