Kutai Kartanegara
Diskominfo Kukar Surat-Edaran PPKM Bupati Kukar 
Surat Edaran Bupati Kukar Tetapkan PPKM Level 3 pada Masa Nataru
SELASAR.CO, Tenggarong – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Tentang Pembatasan Aktifitas dan Penegakan Prokes Pada Perayaan Natal dan Tahun Baru Tahun 2022.
SE dengan No. B-2521/DINKES/065.11/11/2021 tersebut berdasarkan hasil pertimbangan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 Tanggal 22 November 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berdasarkan hal tersebut Pemkab Kukar akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada kegiatan masyarakat dan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 terhitung mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Berita Terkait
Dalam SE tersebut pihaknya juga mengingatkan agar secara konsisten melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan dan penanganan Covid-19, serta melakukan perubahan perilaku sebagai kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga maupun orang lain dengan pendekatan 5 M berupa Memakai masker, Mencuci tangan dengan benar, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas dan Mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan pencegahan dan penuluaran.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan