Ragam

Rehabilitasi Lahan Pasca Kebakaran  Karhutla Bulungan DLH Bulungan 

Rehabilitasi Lahan Pasca Kebakaran Disesuaikan Status dan Kewenangan



SELASAR.CO, Bulungan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan menyatakan upaya rehabilitasi lahan pasca kebakaran dapat dilakukan, terutama pada lahan yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah maupun lahan masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan intervensi.

Kepala DLH Bulungan, Ismail, S.Hut., M.Si., mengatakan penanganan lahan pasca kebakaran tidak bisa dilakukan secara seragam. Pemerintah perlu melihat terlebih dahulu status dan kewenangan atas lahan tersebut, termasuk apakah berada di kawasan hutan, area penggunaan lain (APL), lahan masyarakat, maupun wilayah konsesi perusahaan.

“Kalau yang bebas seperti itu, kita masuk ke dalamnya, berbagi tugas. Ada dari Kementerian, Dinas Provinsi, ada kita,” ujarnya.

Menurutnya, DLH Bulungan memiliki peta indikatif lahan kritis yang dapat menjadi salah satu dasar untuk menentukan lokasi yang berpotensi mendapatkan program rehabilitasi.

“Kita ada, bukan setiap saat, ada peta indikatif lahan kritis dengan berbagai kelas. Nah, itulah mau coba kita intervensi seperti RHL yang pernah kita lakukan,” jelasnya.

Ia menjelaskan rehabilitasi lahan melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) bukan merupakan hal baru bagi pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya, lokasi yang masuk dalam peta indikatif lahan kritis terlebih dahulu dikaji dan mendapat asistensi dari pihak terkait.

“Ada tanaman reboisasi yang pernah kita lakukan. Kelompok masyarakat, peta indikatif masuk kritis apa segala, di-asistensi BPDAS Samarinda,” katanya.

Setelah lokasi dinilai sesuai dengan kriteria dan kemampuan program, pemerintah kemudian dapat melakukan intervensi melalui kegiatan RHL.

“‘Oh ini indikatif sesuai kemampuan kita’. Sudah. ‘Oh tingkat kritisnya kita baca apa segala’, seperti itu, nah baru kita ada program RHL itu. Itu hal biasa yang pernah kita lakukan,” ungkap Ismail.

Menurutnya, pola serupa dapat diterapkan kembali terhadap lahan yang mengalami kerusakan, termasuk lahan pasca kebakaran, sepanjang lokasi tersebut berada dalam domain kewenangan yang dapat ditangani pemerintah daerah. Karena itu, penanganan lahan pasca kebakaran akan dilakukan melalui pembagian tugas antarinstansi sesuai kewenangan masing-masing.

“Tergantung kewenangan masing-masing,” terangnya. (**)

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya