Utama

Pembangunan Infrastruktur Irwan RUU Jalan 

Infrastruktur Daerah Butuh Perhatian, Fraksi Demokrat Perjuangkan RUU Jalan



Kapoksi V FPD, Irwan.
Kapoksi V FPD, Irwan.

SELASAR.CO, Jakarta – Kelompok Fraksi Partai Demokrat Komisi V terus berjuang menyempurnakan UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Upaya keras tersebut dilakukan agar aspek kewenangan dan pendanaan soal jalan di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi, dapat dibiayai APBN.

Menurut Kapoksi V FPD, Irwan, penyusunan program Jalan baru ditujukan untuk mempercepat mobilitas barang dan/atau orang, menciptakan sistem logistik yang efisien, serta membuka akses yang menghubungkan keseluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar dengan memperhatikan pengembangan wilayah sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Kondisi jalan umum di berbagai daerah masih memerlukan perhatian dan penanganan oleh Pemerintah Pusat. Upaya mendorong penambahan jalan baru terutama untuk jalan di perkotaan dan jalan di pedesaan antardaerah untuk mengoneksikan pusat-pusat komoditi dari hulu ke hilir,” tegas Irwan dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian, sambung Irwan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan jalan, dan penambahan jalan yang menjadi kewenangan daerah seperti jalan desa, antarkecamatan, dan antarkabupaten agar dapat dibiayai oleh sumber pembiayaan yang berasal dari Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait atau sumber pendanaan lainnya yang sah.

“Fraksi Partai Demokrat ingin ada pasal yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat jika pemerintah daerah tidak mampu tangani jalan-jalan di daerah baik jalan provinsi ataupun jalan kabupaten. Pembangunan jalan di daerah bisa dibiayai pemerintah pusat melalui APBN, di luar dana transfer ke daerah,” jelasnya. 

Irwan menyebutkan juga poin penting sikap Fraksi Demokrat dalam revisi UU tersebut yakni pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan cara pembebasan hak-hak atas tanah masyarakat untuk menjawab keresahaan atas tidak diberlakukannya secara adil pelepasan atau penyerahan hak atas tanah untuk kepentingan umum, semisal jalan tol.

Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan jalan dan tersedianya data yang terintegrasi berupa data base antara pusat dan daerah terkait peta jalan (road map) pengaturan jalan umum yang dapat diakses oleh publik. 

“Hal yang paling utama juga memperhatikan standar kelaikan dan keamanan pembangunan jalan umum yang baik dan berlaku secara nasional,” kata Irwan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya