Kutai Kartanegara

Diskominfo Kukar Wabup Kukar Pengawasan Kearsipan Internal Rapat Koordinasi 

Wakil Bupati Kukar Buka Rakor Pengawasan Kearsipan Internal



Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin.
Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin.

SELASAR.CO, Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kearsipan Internal se-Kukar tahun 2021, di Pendopo Wakil Bupati Kukar di Tenggarong pada Kamis (2/12/2021).

Rakor tersebut diikuti sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Camat, Lurah/Kepala Desa di Lingkungan Pemkab Kukar, baik secara langsung maupun virtual.

Rendi Solihin mengatakan, kegiatan Tata Kelola Kearsipan adalah bagian dari pelaksanaan misi pertama Kukar Idaman, yaitu memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan melayani untuk mewujudkan masyarakat Kukar yang sejahtera dan berbahagia.

Dia teringat pada momen Peringatan Hari Kearsipan ke-50 tahun 2021, yang mengangkat tema Satukan Langkah Mewujudkan Arsip Digital. Kegiatan ini menurutnya sudah sesuai tema itu, maka Pemkab Kukar telah membuktikan kesungguhan dalam melaksanakan urusan Tata Kelola Kearsipan.

"Hal ini diharapkan menjadi tambahan energi positif untuk meningkatkan peran pemerintah dalam memberikan manfaat secara nyata dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa arsip itu penting, menurutnya ketegasan itu harus ditindaklanjuti oleh semua pihak dalam hal ini para pencipta arsip untuk bertindak dan membuktikan bahwa arsip itu memang penting.

"Mari kita bersama-sama membuktikan nilai penting arsip tersebut, karena sebagaimana kita ketahui bahwa arsip bagian dari indikator reformasi birokrasi," ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar, Ahyani mengatakan, acara tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang pengelolaan kearsipan di Kukar. Serta meningkatkan sumber daya manusia pengelola arsip di OPD Kukar. Sehingga sinergitas tata kelola arsip daerah dapat terus ditingkatkan.

"Karena 2021 masing-masing instansi sudah harus melaksanakan pengawasan kearsipan internal sesuai peraturan yang berlaku, " katanya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya