Utama

RSUD AWS Samarinda pasien operasi jantung di rsud aws kawat tertinggal di arteri utama jantung kawat di jantung RSUD Abdoel Wahab Sjahranie 

Janji Damai Kasus Kawat Tertinggal di Jantung Berujung Ingkar, Keluarga Pasien Pertimbangkan Jalur Hukum



SELASAR.CO, Samarinda - Polemik dugaan kelalaian medis berupa kawat yang tertinggal di pembuluh darah jantung pasien berinisial EW usai menjalani tindakan di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya keluarga melayangkan somasi dan persoalan tersebut sempat mengarah pada penyelesaian secara kekeluargaan, upaya perdamaian kini terancam kandas.

Putra EW, DW, mengatakan keluarga sebelumnya telah berupaya menempuh jalan terbaik dengan membuka ruang penyelesaian secara damai. Proses tersebut bahkan telah melalui sejumlah pertemuan yang difasilitasi pihak rumah sakit bersama dokter yang menangani EW.

Menurut DW, dari rangkaian pertemuan tersebut, pihak dokter kemudian menawarkan penyelesaian secara damai yang disepakati oleh keluarga.

“Kalau progresnya, kami sudah coba menempuh jalan terbaik. Kami juga ada pertemuan sudah berapa kali. Sampai ke titik dari pihak dokter sendiri juga menawarkan cara damai yang kami oke-kan,” ujar DW saat ditemui Selasar, Jumat (28/8/2026).

Namun, menurut DW, persoalan kembali mencuat setelah kesepakatan perdamaian yang telah dibuat secara tertulis dan disahkan di hadapan notaris tidak dijalankan.

“Tapi pada saat ditandatangani, surat kesepakatan yang disahkan di atas notaris itu diingkari. Jadi apa yang kami sudah lakukan ini sepertinya tidak dihargai. Kami merasa dipermainkan juga,” katanya.

DW mengatakan, dalam proses tersebut keluarga justru merasa tidak melihat iktikad baik dari pihak dokter maupun rumah sakit. Sejumlah pertemuan yang dilakukan, menurutnya, belum menghasilkan titik terang karena terus mengalami penundaan.

“Terus sama sekali tidak ada iktikad baik dari pihak dokter maupun dari rumah sakit. Selama ada pertemuan ini tidak ada titik terangnya. Yang sementara ada tunda dan menunda, tunda dan menunda. Sampai akhirnya kami juga jenuh,” ungkapnya.

Berawal dari Somasi

DW menjelaskan, persoalan tersebut pada awalnya ditempuh keluarga melalui somasi. Namun, karena komunikasi antara keluarga dengan pihak rumah sakit tetap terjalin, akhirnya rumah sakit turut memfasilitasi pertemuan antara keluarga dan dokter bersangkutan.

“Pertama, kita layangkan somasi. Terus karena terjalinnya silaturahmi yang baik, maka komunikasi ini jadi dua arah. Pihak rumah sakit juga memfasilitasi untuk pertemuan dengan dokter,” jelas DW.

Ia mengatakan keluarga dan dokter pada dasarnya sama-sama mengharapkan adanya penyelesaian. Namun, sejumlah hal yang telah disepakati kemudian tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Tapi banyak ingkar ini lah, jadi ibaratnya kita sudah tidak percaya lagi,” ujarnya.

DW menjelaskan, kesepakatan yang dibuat merupakan perjanjian perdamaian dalam bentuk kompensasi atau penggantian biaya yang telah dikeluarkan keluarga untuk pengobatan EW.

“Iya, perjanjian perdamaian dalam artinya ganti rugi. Kompensasi dari apa yang kami keluar di Singapura ketika ayah kami berobat,” katanya.

Menurut DW, nilai kompensasi tersebut berkaitan dengan biaya pengobatan yang telah dikeluarkan keluarga. Ia menyebut keluarga tidak meminta kompensasi secara berlebihan dan telah menyertakan nota atau bukti pengeluaran.

“Kami tidak muluk-muluk, tapi itu pun diingkari,” sesalnya.

Ditandatangani dan Disahkan di Hadapan Notaris

DW mengatakan kesepakatan perdamaian tersebut dibuat pada 29 Juni 2026. Kesepakatan itu telah disetujui tiga pihak, yakni rumah sakit sebagai pihak yang menjadi penengah, dokter, dan keluarga EW.

“Perjanjian itu kami sudah sepakati di antara ketiga belah pihak, antara rumah sakit sebagai orang tengahnya, dokter dan kami. Itu di tanggal 29 Juni 2026,” ujarnya.

Dalam kesepakatan tersebut, keluarga memberikan waktu selama satu bulan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kompensasi. Batas waktu tersebut jatuh pada 29 Juli 2026.

“Dan kami sekeluarga memberi waktu. Waktu itu selama satu bulan, berarti deadline-nya di 29 Juli 2026. Dan akhirnya itu pun diingkari,” kata DW.

Ia menegaskan kesepakatan tersebut bukan sekadar pembicaraan lisan. Dokumen telah ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh pihak-pihak yang hadir dalam proses tersebut.

“Iya, sudah ditandatangani dengan saksi-saksi yang ada di situ dan sah. Perjanjian itu kita sahkan di atas notaris,” jelasnya.

DW mengatakan salinan perjanjian juga telah diberikan kepada masing-masing pihak.

“Terus kita memberi kopian satu ke dokter, satu juga ke pihak rumah sakit dan satu kita pegang,” katanya.

Menurut DW, setelah batas waktu yang disepakati berakhir, keluarga belum menerima pembayaran kompensasi sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tersebut.

Keluarga Kecewa, Merasa Dipermainkan

Tidak terlaksananya kesepakatan tersebut membuat keluarga EW kembali kecewa. DW mengatakan keluarga merasa waktu dan upaya yang telah mereka keluarkan untuk mencari penyelesaian secara damai tidak dihargai.

“Ya terus terang, keluarga sangat kecewa. Terus saya sebagai anak juga merasa dipermainkan. Kita sangat buang waktu kalau seperti ini,” ungkapnya.

Ia menyebut terdapat berbagai hal yang menurut keluarga seharusnya tidak perlu terjadi selama proses penyelesaian tersebut.

“Karena banyak sekali drama-drama yang tidak seharusnya terjadi tapi dibuat. Jadi ibaratnya kalau memang mau bertanggung jawab, ya bertanggung jawab lah. Tapi alasannya sangat tidak logis,” tegas DW.

Bagi keluarga, persoalan tersebut kini bukan hanya mengenai nilai kompensasi. Mereka menilai kesepakatan yang sudah dibuat menjadi bagian penting dari upaya menyelesaikan persoalan yang telah berdampak terhadap EW dan keluarganya.

Kondisi EW Masih Menjalani Perawatan di Singapura

Di tengah persoalan tersebut, kondisi EW disebut masih membutuhkan penanganan medis. DW mengatakan ayahnya saat ini masih berada di Singapura untuk menjalani pengobatan.

“Kalau kondisi papa saya sementara ini masih di Singapura. Mulai kambuh lagi, jadi keluar lagi infeksi, jadi harus ditangani di situ,” katanya.

DW mengatakan kondisi ayahnya belum kembali normal. Keluarga juga masih mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari keberadaan kawat yang disebut tertinggal di dalam tubuh EW.

“Iya, masih terus berlanjut. Soalnya kita nggak tahu ini efeknya di kemudian hari apa, karena kawat ini kan tidak bisa diambil. Memang kita bypass, tapi kan sesuatu barang yang tertinggal ini kan pasti ada efek sampingnya,” ujarnya.

Keluarga Pertimbangkan Kembali Langkah Hukum

Dengan tidak terpenuhinya kesepakatan hingga batas waktu yang telah ditentukan, keluarga EW kini kembali mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang menangani EW.

DW mengatakan keluarga pada dasarnya masih menginginkan keadilan atas persoalan yang dialami ayahnya. Namun, apabila jalur hukum memang diperlukan, keluarga menyatakan siap menempuhnya.

“Kalau memang itu diperlukan, kami akan ke sana. Dan kami tidak akan mundur sedikit pun,” tegasnya.

Ia mengatakan keluarga telah mengorbankan banyak waktu dan tenaga selama proses pengobatan maupun penyelesaian persoalan tersebut.

Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak ditutup-tutupi dan seluruh prosesnya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Apalagi ini berkaitan dengan nyawa,” pungkasnya.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya