Hukrim

Jukir Tepian  Juru Parkir Tepian Samarinda  Pencuri Pencuri Handphone 

Jukir Tepian Samarinda Curi iPhone 11



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda - Niat hati ingin bersantai di Tepian sambil menikmati pemandangan Sungai Mahakam, seorang perempuan berinisial RA (22) malah bernasib apes. Telepon genggam iPhone 11 miliknya hilang di area halaman parkir.

Hilangnya handphone milik RA itu terjadi di kawasan Jalan Merapi, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, pada hari Selasa, 30 November 2021 lalu. Saat itu, RA yang berkunjung ke Tepian Mahakam, memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir tepat di samping Bank Ronggolawe.

Saat memarkirkan kendaraannya itulah, RA mendengar bahwa ada sesuatu yang terjatuh. Spontan, RA pun langsung mengecek barang bawaannya dan mendapati bahwa iPhone miliknya telah tiada. Menyadari handphonenya terjatuh tak jauh dari juru parkir, RA pun lantas menanyakan keberadaan handphone-nya tersebut.

Mendapat pertanyaan itu, juru parkir menjawab bahwa ia tidak melihatnya. AR yang mendengar pernyataan juru parkir tak langsung percaya begitu saja. Terlebih, juru parkir memperlihatkan gelagat yang mencurigakan saat menjawab. Merasa curiga, AR pun langsung melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu dengan harapan iPhonenya tersebut dapat kembali.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi, saat dikonfirmasi pada hari ini, Sabtu (11/12/2021) membenarkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari seorang perempuan yang kehilangan handphone saat sedang parkir di kawasan Jalan Merapi.

"Kejadiannya sekitar pukul 21.15 Wita. Saat itu korban menanyakan ke juru parkir apakah melihat handphone yang terjatuh, namun juru parkir tersebut menyebutkan tidak melihat, dengan gelagat yang mencurigakan," ujar Iptu Fahrudi.

Berawal dari laporan tersebut, tim opsnal Polsek Samarinda Ulu dengan cepat langsung melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi. Benar saja, saat dilakukan observasi, polisi mendapati pelaku pencurian adalah seorang juru parkir Tepian yang dicurigai oleh korban.

"Kita amankan pelaku juru parkir Tepian berinisial IS, usia 43 tahun dengan barang bukti satu unit handphone iPhone 11 masih berada dalam penguasaan pelaku," jelas Iptu Fahrudi.

Selanjutnya, IS pun langsung digelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk diproses secara hukum. Atas perbuatannya tersebut, IS dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya