Utama

Mudik 2022 Vaksin Covid-19 Syarat Mudik 2022 Vaksin Booster  Irwan Partai Demokrat Demokrat Kaltim Irwan Demokrat Kritik Kebijakan Booster Persyaratan Mudik Kebijakan Mudik Lebaran 

Irwan Demokrat Kritik Kebijakan Vaksin Booster sebagai Syarat Mudik 2022



Irwan, Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.
Irwan, Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.

Samarinda - Pemerintah secara resmi mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden di Istana Negara, pada hari ini Rabu (23/3/2022). Meski begitu, kebijakan ini bukan tanpa syarat. Masyarakat yang ingin pulang ke kampung halamannya disyaratkan sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster.

Kebijakan pemerintah ini pun mendapat sorotan dari anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Irwan. Menurutnya, jika pemerintah mempersyaratkan vaksin booster agar bisa melakukan mudik, hal ini tentu berat untuk dipenuhi masyarakat.

"Jika persyaratannya harus booster baru boleh mudik, lebih baik dibatalkan rencana itu. Vaksin pertama saja belum beres, masa rakyat diharuskan booster sebagai syarat perjalanan," tegas Irwan.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim ini, kebijakan pemerintah itu sama saja dengan melarang mudik. Padahal kasus Covid-19 sudah menurun dibanding angka pada tahun 2021 lalu. Namun, saat itu tidak ada larangan mudik dan perayaan tahun baru yang dikeluarkan pemerintah.

"Konsistensi pemerintah sangat buruk, itu yang membuat masyarakat tidak percaya dengan kebijakan pemerintah. Bahkan saking seringnya inkonsisten pemerintah sendiri suka ragu dengan kebijakannya sendiri," kata politikus asal Kalimantan Timur ini.

Dirinya pun menilai masyarakat seharusnya sudah bisa melakukan mudik, dengan cukup syarat 2 kali vaksin dengan protokol kesehatan ketat. "Termasuk aturan perjalanan udara, laut, dan darat yang ketat. Yang sudah 2 kali vaksin tidak perlu swab sedangkan yang baru satu kali vaksin tetap swab. Itu lebih adil dan masuk akal bagi rakyat," pungkasnya.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya