Kutai Kartanegara

Kebakaran di Tenggarong  Kebakaran di Kukar  kebakaran  Disdamkar  Pemadam kebakaran  relawan  Bakar Rumah Cekcok Suami Istri 

Marah Istri Tak Mau Berhenti Kerja di THM, Suami Bakar Rumah



Kebakaran di pemukiman penduduk di Jalan Naga Gang Lencana, RT 21 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Kebakaran di pemukiman penduduk di Jalan Naga Gang Lencana, RT 21 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

SELASAR.CO, Tenggarong - Peristiwa kebakaran menghanguskan satu bangunan rumah bangsalan lima pintu dan tiga warung kelontongan di Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Tenggarong, Jumat (14/4/2022) kemarin. Belakangan, diketahui peristiwa itu terjadi karena aksi pria berinisial DRL (23). Hal itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan penyebab kebakaran tersebut.

Kapolsek Tenggarong, AKP Yasir, mengungkapkan, peristiwa kebakaran itu dipicu oleh permasalahan rumah tangga antara tersangka dan istrinya yang berinisial BS. Menurut pengakuan tersangka, ia kesal lantaran ibu dari istrinya tidak memberi kabar, bahwa ingin mengajak istrinya untuk ikut ke empang.

"Jadi ibunya akan mengajak istrinya ke empang, tersangka ini tersinggung karena tidak memberi tahu dirinya. Kemudian, dampaknya terjadi keributan antara tersangka dan istrinya," ujar Yasir.

Selain itu, motif pembakaran rumah itu juga dipicu oleh masalah pekerjaan sang istri yang bekerja di Tempat Hiburan Malam (THM).

"Jadi ada kecemburuan juga, karena istrinya kerja di hiburan malam. Kemudian maunya dia disuruh berhenti saja, namun demikian istrinya masih juga kerja," ungkap Yasir.

Setelah keributan itu terjadi, tersangka kemudian meninggalkan rumah dan pergi membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite. Setibanya di rumah, tersangka langsung menyiramkan pertalite tersebut ke dalam kamar dan mengancam istrinya, bahwa akan membakar rumah tersebut.

"Dia gertak-gertak istrinya pakai korek, ternyata terjadi percikan dan terjadilah kebakaran," sebutnya.

Pada saat kamarnya terbakar, tersangka sempat berusaha untuk memadamkannya. Namun, api terlalu cepat membesar dan tak mampu untuk dipadamkan. Sehingga, tersangka memilih untuk menyelamatkan istrinya dan mengeluarkannya dari kobaran api. Setelah berhasil keluar, tersangka dan istrinya kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghilangkan jejak.

"Didapatkan informasi dari saksi-saksi, pasangan ini berada di rumah mertuanya. Karena saat kejadian istrinya bersama teman-temannya berada di dalam rumah tersebut. Saksi-saksi yang kita periksa ya teman-temannya itu di antaranya," jelas Yasir.

Polisi pun berhasil mengamankan tersangka di rumah mertuanya di Jalan Pahlawan RT 18, Kelurahan Timbau, Tenggarong. Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di Ruang tahanan Polsek Tenggarong dan dijerat dengan pasal 187 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi kebakaran yang menimpa kawasan pemukiman penduduk di Jalan Naga Gang Lencana, RT 21 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, pada Kamis (14/4/2022). Peristiwa tersebut menyebabkan satu rumah bangsalan lima pintu, tiga warung kelontongan, dan tiga unit kendaraan bermotor hangus terbakar.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya