Utama

SMA 10 Samarinda  SMA Melati  Yayasan Melati  SMAN 10 Samarinda  SMAN 10 Pindah  Disdikbud Kaltim 

Kalah di PTUN Soal SMA 10, Disdikbud Kaltim Ajukan Banding



Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Anwar Sanusi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Anwar Sanusi.

SELASAR.CO, Samarinda - Gugatan orangtua siswa kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, terkait pembatalan atas surat pemindahan lokasi belajar SMAN 10 Samarinda, dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. 

Dalam pokok perkara putusan bernomor 45/G/2021/PTUN SMD ini berbunyi; Kesatu, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal surat tergugat: 

a. Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, No: 421/5099/Disdikbud-Ia/2021, Perihal: Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A, diterbitkan oleh tergugat pada tanggal 13 Juli 2021; 

b. Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, No: 421/5347/Disdikbud-Ia/2021, Perihal: Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 29 Juli 2021; dan 

c. Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, No: 421/7753/Disdikbud-Ia/2021, Perihal : Pemindahan Urusan Administrasi dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 14 September 2021. 

Dalam putusan lainnya juga mewajibkan tergugat yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur untuk mencabut ketiga surat tersebut. 

Dikonfirmasi terkait putusan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi, mengaku telah melakukan pengajuan banding. 

"Kan masih ada banding, nanti ada juga kasasi. Jadi masih panjang waktunya. Sudah kami ajukan (banding) jadi tinggal menunggu sidang saja," ungkap Anwar saat ditemui media ini, pada Selasa (31/5/2022). 

PEMANFAATAN ASET SMA 10 TERSERAH PEMPROV 

Sementara itu dimintai komentarnya terkait kalahnya Disdikbud Kaltim di PTUN ini, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi menyebut bahwa pemindahan ini sudah menjadi kebijakan gubernur. 

"Itu kan kebijakan gubernur. Sebenarnya ini (gedung SMAN 10) kan punya pemprov. Jadi pemprov mau seperti apa, ya terserah pemprov sebenarnya," tuturnya.

"Jadi ketika pak Gubernur minta dipindah ya dipindah, kalau bicara administratif, lain lagi," tambahnya. 

Sementara itu saat ditanya jika nantinya hingga tahap kasasi surat pemindahan SMAN 10 masih dinyatakan gugur oleh PTUN, pihaknya akan melakukan musyawarah lebih lanjut dengan pihak penggugat. "Akan kami musyawarahkan lagi," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya