Utama

Yayasan Melati Kampus Melati Berita Kaltim 

Yayasan Melati Soroti Penanganan Konflik Aset, Tegaskan Tanah dan Bangunan Berbeda Secara Hukum



Ketua Yayasan Melati Samarinda, Ida Farida. Foto: Selasar/Boy
Ketua Yayasan Melati Samarinda, Ida Farida. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda – Ketua Yayasan Melati Samarinda, Ida Farida, menyampaikan keprihatinan atas penanganan konflik aset antara pihak yayasan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dinilai berpotensi melampaui batas kewenangan hukum.

Ida menilai persoalan yang terjadi tidak lagi sekadar sengketa aset, melainkan telah berkembang menjadi isu yang menyangkut komitmen negara dalam menegakkan prinsip hukum serta melindungi keberlangsungan pendidikan.

Ia menjelaskan, kerja sama antara Yayasan Melati dan pemerintah daerah telah berlangsung sejak awal 1990-an, diawali dengan pembangunan sekolah unggulan di Kalimantan Timur. Dalam skema tersebut, pemerintah memberikan hak pakai atas tanah, sementara yayasan membangun dan mengelola fasilitas pendidikan.

“Selama lebih dari tiga dekade, Kampus Melati telah berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia di Kalimantan Timur,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Namun demikian, Ida menyoroti adanya tindakan yang dinilai sepihak berupa upaya pengosongan dan pengambilalihan aset di kawasan tersebut. Ia menilai langkah itu didasarkan pada penafsiran keliru terhadap putusan pengadilan.

Menurutnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 64 K/TUN/2016 hanya mengatur aspek administratif terkait hak pakai atas tanah, bukan kepemilikan bangunan.

“Penguasaan tanah tidak serta-merta berarti kepemilikan bangunan. Itu dua hal yang berbeda dalam hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, dalam hukum agraria Indonesia dikenal asas pemisahan horizontal yang memisahkan kepemilikan tanah dan bangunan di atasnya.

Selain itu, berdasarkan hasil identifikasi bersama antara yayasan dan pemerintah provinsi pada 2025, sebagian besar bangunan di kawasan Kampus Melati disebut merupakan milik yayasan.

Ida turut menyinggung proses hukum lain terkait pemindahan SMA Negeri 10 yang dinilai sudah tidak relevan untuk dijadikan dasar klaim lanjutan karena objek sengketa telah berubah.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Yayasan Melati saat ini tengah menempuh gugatan perdata di pengadilan negeri guna memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan bangunan. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Di lapangan, lanjutnya, telah terjadi tindakan penguasaan fisik hingga pembongkaran bangunan tanpa dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip negara hukum.

“Tindakan seperti ini berpotensi mengandung cacat kewenangan dan prosedur,” katanya.

Ia juga menyoroti dampak terhadap dunia pendidikan, mengingat aktivitas belajar-mengajar disebut sempat terganggu, bahkan terjadi pembongkaran fasilitas sekolah saat siswa masih menjalani kegiatan akademik.

Yayasan Melati pun meminta pemerintah daerah untuk menghentikan klaim sepihak dan membuka secara transparan dasar hukum atas kepemilikan bangunan yang disengketakan.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar peserta didik tidak dilibatkan dalam aktivitas pembongkaran atau konflik yang dapat berdampak pada kondisi psikologis mereka.

Sebagai langkah lanjutan, Yayasan Melati turut meminta perhatian Presiden Republik Indonesia agar memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum.

“Persoalan ini bukan sekadar sengketa aset, tetapi menyangkut batas antara kekuasaan dan hukum,” tutupnya.

 

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya