Kutai Kartanegara

Honorer di Kukar  Tenaga Honorer Honorer PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 

Tahun Depan, 6.189 Tenaga Honorer di Kukar akan Dihapus



Sekkab Kukar, Sunggono.
Sekkab Kukar, Sunggono.

SELASAR.CO, Tenggarong - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penghapusan tenaga honorer di intansi pemerintahan dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penghapusan tenaga honorer itu berlaku untuk intansi pemerintahan di seluruh daerah di Indonesia. Kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan itu tertuang dalam surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam surat itu juga ditegaskan, bahwa bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai tenaga honorer atau non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah. Surat edaran tersebut berlaku mulai 28 November 2023 mendatang.

Informasi adanya penghapusan tenaga honorer itu pun sudah diketahui oleh Pemkab Kukar dan akan menindaklanjutinya sesuai denagan aturan yang telah tertuang di dalam surat edaran tersebut.

"Pertama kami melakukan pemetaan atas keadaan kondisi real pegawai yang ada," ujar Sekkab Kukar, Sunggono.

Ia menyebutkan, saat ini tenaga honorer yang terdata di Kukar sebanyak 6.189 orang. Mulai 28 November 2023 mendatang, status honorer mereka akan dihapuskan. Honorer yang akan dihapuskan tersebut pun disusulkan untuk diikutsertakan dalam seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga, ke depannya tidak ada lagi pegawai di lingkungan pemerintahan yang berstatus pegawai honorer.

"Yang kami lakukan kepada OPD itu membuat usulan-usulan itu dan sekarang datanya sudah masuk, sedang kami bahas," katanya.

Bagi tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK tersebut, masih diperbolehkan untuk bekerja di lingkungan pemerintahan. Dengan catatan, dikerjakan melalui pihak ketiga atau outsourcing.

"Di surat itu kan jelas, apa-apa saja yang boleh dan apa saja yang tidak boleh," sebut Sunggono.

Sementara itu, salah satu tenaga honorer di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Gilang Sakti Hadi Putra, memberikan tanggapan terkait surat edaran penghapusan tenaga honorer tersebut. Menurutnya, dengan dihapusnya tenaga honorer dan diangkatnya menjadi PPPK, merupakan hal yang tepat.

"Artinya kami yang tenaga honorer ini bersyukur," ucapnya.

Namun, pria berusia 29 tahun ini menyayangkan, jika pengangkatan PPPK tersebut harus melalui ujian atau seleksi. Karena beberapa tenaga honorer di lingkungan pemerintahan Kukar masih ada yang usianya di atas 40 tahun. Tentu saja mereka akan kesulitan jika harus mengikuti seleksi.

"Sayang kalau mereka tidak lulus tes (PPPK). Kalau yang usianya muda-muda tidak masalah, kan masih fresh," sebutnya.

Dia berharap, pimpinan kepala daerah dapat memperjuangkan agar tenaga honorer di Kukar bisa diangkat menjadi PPPK tanpa melalui tes atau ujian. Namun, menilai dari sisi lamanya pengabdian mereka di pemerintahan.

"Kami berharap tanpa tes, tapi lihat masa kerja kami," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya