Kutai Kartanegara

Daftar pencarian orang buronan Buronan polisi tahanan kabur Penggelapan Motor  Tim Opsnal Polres Kukar 

Sempat Kabur dari Jeruji Besi, Akhirnya Pelaku Penggelapan Motor di Tenggarong Diringkus



Pelaku saat diamankan kepolisian.
Pelaku saat diamankan kepolisian.

SELASAR.CO, Tenggarong - Seorang tahanan Polsek Tenggarong berinisial Wy (30) yang dikabarkan sempat kabur, pada Minggu (31/7/2022) lalu akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku diringkus di kawasan kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Minggu (7/8/2022) kemarin.

Kapolsek Tenggarong, AKP Yasir, mengatakan, pelaku memang merupakan tahanan Polsek Tenggarong, yang terjerat kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor di Jalan Danau Lipan, Tenggarong, pada bulan Juli 2022 lalu. Atas kasus tersebut, pelaku pun berhasil diringkus polisi pada saat melarikan diri di Balikapapan, pada tanggal 3 Juli 2022 lalu.

"Kasusnya penggelapan motor, dia membawa lari motor orang. Tapi motor itu belum sempat dijual, karena sampai di Balikpapan sudah kita tangkap (pelaku)," ujar Yasir.

Kemudian pelaku pun dibawa ke Polsek Tenggarong, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, setelah hampir satu bulan menjalani proses hukum, pelaku berhasil melarikan diri dari jeruji besi Polsek Tenggarong. Pelaku kabur pada waktu siang hari, sekitar pukul 13.30 wita. Kala itu, petugas sedang beristirahat dan kondisi gembok pintu ruang tahanan tidak terkunci dengan baik. Sehingga, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk membuka gembok tersebut dan langsung melarikan diri.

"Jadi kebetulan anggota kita kan istirahat, jadi kuncinya itu dilepas sama dia. Menurut keterangan kemarin kita parktikan, kunci itu kalau tidak dimasukan full (dikunci dengan baik) bisa dicabut (gemboknya). Kunci yang pakai per itu harus masuk semua. Karena tergesa-gesa (petugas) menguncinya, belum masuk semua langsung dicabut kuncinya," jelas Yasir.

Pada saat pelaku kabur, polisi langsung melakukan pengajaran. Menurut informasi yang didapat, bahwa pelaku telah melarikan diri mengarah ke daerah Loa Janan dan selanjutnya menuju Kota Bontang. Mengetahui hal tersebut, Polsek Tenggarong langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Kukar maunpun Polsek terkdekat lainnya. Selain itu, berkoordinasi juga dengan Tim Opsnal Polresta Samarinda dan Bontang untuk melakukan pencarian terhadap pelaku yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) tersebut. Polisi pun sempat kehilangan jejak saat melakukan pengejaran, lantaran pelaku sering berpindah-pindah tempat. Menurut keterangan polosi, pelaku berhasil sampai di Bontang karena diantar oleh temannya yang berada di Loa Janan. Itu pun pelaku mengiming-ngimingi temannya dengan menjanjikan memberi imbalan uang. Namun, setelah sampai di Bontang pelaku kabur dan langsung meninggalkan temannya.

"Minta diantar pun dia bohong (mau bayar), ternyata tidak dibayar," kata Yasir.

Selama beberapa hari melarikan diri di Bontang, pelaku kebingungan karena tidak punya biaya untuk hidup dan pelaku pun kembali ke Samarinda. Disitulah polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa DPO tersebut terlihat berada di kawasan Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda.

"Pas hari ketujuh kemarin ada informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang sesuai dengan foto yang disebar itu, menyampaikan bahwa orang itu tinggal di sebuah pondok dekat rumahnya. Tepatnya di jalur poros Samarinda-Tenggarong, di RT 17 Kelurahan Bukit Pinang," sebut Yasir.

Informasi tersebut langsung mendapat respon yang cepat dari polisi. Pelaku pun berhasil diringkus tanpa adanya perlawan dan langsung dibawa ke Polsek Tenggarong untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil Interogasi, pelaku mengaku rindu dengan anaknya yang saat ini berada di Bontang bersama istrinya. Hal itulah yang membuatnya untuk kabur dari tahanan.

"Pelaku ini orang Bontang, tapi dia tinggal di Loa Janan. Dia kerja di pencucian mobil di Loa Janan," ungkap Yasir.

Kini pelaku kembali mendekam di ruang tahanan Polsek Tenggarong dan disangka kan pasal 372 KUHP, tentang perkara penggelapan.

"Hukumannya diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya