Kutai Timur

Daftar pencarian orang buronan DPO Kejaksaan Kasus korupsi di Kutim 

Buron Licin! Seorang Oknum ASN Pemkab Kutim



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Sangatta - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur, Hendriyadi W Putro, menyampaikan ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kutai Timur masih menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

Menurutnya, oknum PNS di Dinas Penataan Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Pemkab Kutai Timur bernama Herliansyah itu hingga saat ini masih menjadi buronan yang masuk dalam DPO sejak Kejaksaan Agung menerbitkan surat penangkapan tahun 2020.

“Herliansyah merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan untuk sarana umum tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur,” kata Hendriyadi beberapa waktu lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur mengaku sudah menerbitkan surat DPO terhadap Herliansyah SH. Yang bersangkutan adalah oknum PNS di lingkungan Pemkab Kutim, yakni Kepala Seksi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR).

Kejaksaan Negeri Kutai Timur juga sudah menerbitkan surat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terpidana, ke Polres Kutai Timur, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Bahkan hingga berkirim surat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Herliansyah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung RI dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka kepada terdakwa akan dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 6 bulan.

“Kita masih terus melakukan pengejaran terhadap Herliansyah,” katanya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya