Kutai Timur
Kejari Kutim  Kasus Korupsi di Kutim  Kasus Korupsi di Kutai Timur  Korupsi Pungutan Pajak Kendaraan 
Tiap Minggu Dapat Transferan dan Rugikan Negara Rp 1,8 M, AGW Ditahan Kejari Kutim
SELASAR.CO, Sangatta - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) kembali menahan satu tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 1 (BBNKB 1). Rasuah itu dilakukan di Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (UPTD PPRD Bapenda) Wilayah Kutai Timur (Kutim) Tahun 2019 sampai 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Reopan Saragih, melalui Kasi Pidsus Kejari Kutim, Michael AF Tambunan, mengatakan tersangka berinisial AGW, yang merupakan Tenaga Teknis atau Pengendali Teknologi Informasi pada Bapenda Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2020.
“Peran dari AGW selaku tenaga teknis pada Bapenda Provinsi Kalimantan Timur yaitu memberikan password kepada tersangka Z, yang mana dengan password tersebut tersangka Z dapat leluasa melakukan manipulasi dalam Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 1 pada UPTD PPRD Bapenda Wilayah Kutim Tahun 2019 sampai dengan 2020,” terang Michael AF Tambunan kepada sejumlah awak media saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (30/1/2025).
Dijelaskannya, bahwa penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-1565/0.4.20/Fd.1/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 jo PRINT-01/0.4.20/Fd.2/01/2025 Tanggal 30 Januari 2025.
Berita Terkait
“Tim penyidik Kejari Kutim telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari PNS pada Bapenda Provinsi Kalimantan Timur, karyawan perusahaan swasta, dan telah dilakukan pemeriksaan tersebut dengan ahli dari Kejaksaan Tinggi Kaltim,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan dalam pemungutan PKB dan BBNKB 1 pada UPTD PPRD Bapenda Wilayah Kutim sejak Maret 2019 hingga Oktober 2020. “Sebanyak 23 unit kendaraan yang diubah merek, bentuk, dan spesifikasinya mempengaruhi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sehingga pengenaan pajaknya lebih murah,” ungkap Tambunan.
Tak hanya itu, berdasarkan audit, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp1.889.857.100. “Dari total kerugian tersebut, tersangka AGW menerima transfer rutin setiap minggunya dengan total Rp354.650.000 dari tersangka Z,” bebernya.
Lebih lanjut, Tambunan menyebut tersangka AGW sebelumnya sempat jadi buron selama kurang lebih satu tahun lamanya. “Kami tempuh prosedural untuk melakukan pemanggilan secara patut, kebetulan memang pada hari ini AGW bisa kami hadirkan di Kutim, dan langsung kami tempuh prosedur menurut hukum. Kami sudah ekposkan dan paparkan tadi dan memang bukti permulaan cukup berupa dua alat bukti. Kami dapat menyimpulkan bahwa memang sudah ada perbuatan tindak pidana yang dilakukan AGW maka kami tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Saat ini, tersangka AGW ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kutai Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka AGW diancam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo 55 dengan ancaman 20 Tahun penjara.
Penulis: Bonar
Editor: Awan