Kutai Timur

kejari kutim penyelewanagan apbdes apbdes untuk kripto berita kutim 

Kejari Kutim Bakal Limpahkan Penyelewengan APBDes untuk Bermain Kripto ke Pengadilan



Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel dan Penyidik Kejari Kutim.
Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel dan Penyidik Kejari Kutim.

SELASAR.CO, Sangatta – Perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dan realisasi APBDes 2024 yang menjerat Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, berinisial J, memasuki babak baru.

Setelah penyidik menetapkan J sebagai tersangka, kini penyidik secara resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda.

Kajari Kutim Reopan Saragih, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Prihanida Dwi Saputra, menyebut total kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut hingga kini tersangka belum ada pengembalian.

“Kita juga akan usahakan asset tracing, di mana dalam penanganan tipikor tidak hanya ditekankan pidananya, tetapi juga mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi oleh pelaku,” ujar Kasi Pidsus pada Kamis (26/2/2026).

Diketahui, kasus ini bermula dari pengelolaan APBDes Desa Bumi Etam Tahun 2024 yang mencapai Rp10,4 miliar, dengan kegiatan pengadaan 15 motor untuk ketua RT beranggaran Rp332 juta.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan pencairan dana APBDes untuk pengadaan 15 motor untuk RT. Namun kegiatan itu fiktif, uang sudah dicairkan tetapi kendaraan tidak dibelikan,” tambahnya.

Selanjutnya J juga melakukan penarikan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 Desa Bumi Etam sebesar Rp1,7 miliar secara sepihak.

Bahkan tersangka juga menyelewengkan uang pajak dengan rincian PPN sebesar Rp8,9 juta, PPh 23 sebesar Rp1,1 juta, dan pajak daerah sebesar Rp1,5 juta.

“Terkait pajak-pajak, baik PPN, PPh maupun pajak daerah dari kegiatan-kegiatan itu, yang perhitungannya sudah dipungut tetapi tidak disetor ke kas negara. Jadi akumulasi dari anggaran-anggaran itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 miliar,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Hulu Sungai Selatan.

Anggaran yang diselewengkan oleh Kaur Keuangan Desa Bumi Etam ini digunakan secara pribadi oleh pelaku untuk bermain investasi di BlockFi, yang kini telah tutup.

Penulis: Gunawan
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya