Kutai Timur
Samsat Kutai Timur  Samsat Kutim Samsat di Kutim  Bea Balik Nama Data Bea Balik Nama  Penggelapan Dana  Kejari Kutim 
Manipulasi Data Bea Balik Nama, Pegawai Samsat di Kutim Menilap Rp 1,8 Miliar
SELASAR. CO, Sangatta - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin (9/12/2024) menetapkan Z sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1) di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur. Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2020.
Kepala Kejari (Kajari) Kutim Reopan Saragih mengatakan tersangka Z yang bertugas sebagai pengolah data IT Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB1 pada Samsat Induk Bapenda Provinsi Kalimantan Timur UPTB Kutai Timur, diduga telah memanipulasi data penerimaan pajak.
Perbuatan itu dilakukannya bersama AGW selaku tenaga teknis pengendali teknologi, dan ES (Almarhum) selaku administrator pelayanan Samsat.
“Modus yang digunakan adalah mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi (1) menjadi umum (3) pada 67 unit kendaraan. Selain itu, mereka juga mengubah kode merek pada 23 kendaraan, sehingga tarif PKB dan BBNKB1 yang dikenakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kejari Kutim Reopan Saragih kepada awak media.
Berita Terkait
Hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 1.889.857.100 miliar akibat praktik manipulasi tadi. “Selisih pembayaran pajak tersebut diduga dinikmati oleh tersangka Z dan dibagikan kepada AGW dan ES (almarhum). Bukti transfer menunjukkan Z mentransfer sejumlah Rp 354.650.000 juta kepada AGW,” terangnya.
Saat ini, tersangka Z langsung ditahan di Rutan Polres Kutai Timur untuk 20 hari ke depan. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mungkin tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah tergantung pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap tersangka Z. Kita akan dalami kemana aliran dana itu, siapa-siapa saja yang akan menikmati kita akan dalami,” pungkasnya.
Tersangka Z diancam pasal 2 ayat 1, atau subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Bonar
Editor: Awan