Hukrim
penggelapan uang Penggelapan Dana  Polsek Sungai Kunjang CV Dinoy CV Dinoy 1980 Dinoy 
Polsek Sungai Kunjang Amankan Pelaku Penggelapan Senilai Rp 126 Juta
SELASAR.CO, Samarinda - Team Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda berhasil menangkap dua pelaku penggelapan dalam jabatan di CV. DINOY 1980, di Jl. Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Rabu (18/12/2024).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin. "Usai menerima laporan dari perusahaan, kita langsung melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku. Dua pelaku berinisial AP Als AT dan STK," jelas Kompol Zainal.
Diungkapkan Kompol Zainal, awalnya pimpinan CV. DINOY melakukan audit pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 s/d hari Jumat tanggal 20 November 2024. Setelah selesai melaksanakan audit, ternyata kedua pelaku terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan di CV. DINOY 1980 dengan cara menjual berbagai jenis item barang. Selanjutnya, uang dari penjualan tidak disetorkan atau tidak diinput ke dalam sistem elektronik penjualan perusahaan. Kemudian, pelaku memanipulasi sistem elektronik perusahaan, di mana data barang-barang yang uangnya tidak disetorkan dikurangi di dalam sistem sehingga seolah-olah data barang sesuai dengan stok di toko. Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian total sebanyak Rp. 126.490.000.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan diperoleh alat bukti yang cukup, Piket Reskrim Polsek Sungai Kunjang mengamankan kedua pelaku. Pelaku kita interogasi dan mengakui telah membuat kwitansi ekspedisi palsu atau fiktif dengan memalsukan tanda tangan supir mobil ekspedisi dan mengklaim biaya tersebut ke perusahaan,” terangnya.
Berita Terkait
Pelaku saat ini telah diamankan di rutan mako Polsek Sungai Kunjang guna proses dan pengusutan lebih lanjut.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan