Hukrim

judi togel Bandar Judi Togel  bandar togel Bandar Judi Polsek Sungai Kunjang 

Dua Pelaku Judi Togel di Loa Bakung Diringkus Polisi di Perum Korpri



SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Polsek Sungai Kunjang mengamankan pelaku judi togel berinisial AH alias HM (68) dan SR (64). Pelaku diamankan pada Rabu (20/11/2024) malam kira-kira pukul 23.55 WITA. Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, SH, mengatakan bahwa personil mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjual togel di Perum Korpri, Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya bersama saksi mendatangi alamat tersebut. Sesampainya di lokasi, kami mendapati seorang laki-laki sedang menulis di kertas dengan handphone di sebelahnya. Saya dan saksi mengamankan handphone serta melakukan pengecekan di sekitar orang tersebut, dan ditemukan beberapa lembar kertas yang bertuliskan angka-angka.

Selanjutnya, anggota mengecek handphone dan mendapati pesan WhatsApp yang sedang melakukan transaksi judi online jenis togel. Melihat hal tersebut, saya langsung mengamankan orang tersebut. Tidak lama kemudian, datang seorang laki-laki yang membawa tas hendak melakukan transaksi judi online jenis togel. Setelah diamankan dan dicek handphone orang tersebut, kami mendapati beberapa pesan WhatsApp mengenai transaksi judi online jenis togel.

Atas kejadian tersebut, kedua orang laki-laki beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Kunjang, ujar Iptu Agung.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku judi togel yang diamankan di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," terangnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya