Kutai Timur

Kejari Kutim Korupsi Dana Desa alokasi dana desa Kasus korupsi di Kutim 

Kejari Kutim Akhirnya Tahan 2 Tersangka Korupsi DD dan ADD Desa Kelinjau Ilir



SELASAR. CO, Sangatta – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait didugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Tahun 2020 lalu, di Desa Kelinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Kedua tersangka itu adalah mantan Pj Kepala Desa Kelinjau Ilir Tahun 2020 lalu berinisial H dan Kaur Keuangan Desa Kelinjau Ilir, Tahun 2020 bernisial R.

"Untuk tersangka berinisial H, bekerja sebagai PNS di Kantor Kecamatan Muara Ancalong, dan diangkat menjadi Pj Kepala Desa Kelinjau Ilir pada tahun 2020 lalu," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W Putro didampingi Kasi Pidsus Michael A. F. Tambunan, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (13/10/2022)

Dijelaskannya, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Timur juga telah melakukan serangkain penyelidikan dugaan tidak pidana korupsi penyelagunaan APBDes, Desa Kelinjau Ilir Tahun 2020 lalu.

"Berdasarkan surat perintah penyelidikan yang di keluarkan Kejaksaan Negeri Kutai Timur tanggal 10 Januari 2022, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari pengurus Desa, Masyarakat Desa Kelinjau Ilir dan 2 Orang PNS, atau 1 orang Camat dan 1 Orang Kasi Pembangunan Camat Muara Ancalong," Jelasnya

Dari hasil penyelidikan tersebut, didapatkan 2 alat bukti yang cukup, sehingga di tingkatkan kentahap penyidikan. "Sehingga berdasarkan keterangan saksi yang kita periksa dan ditambah hasil pemeriksaan dari BPKP, kita memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka pada perkara tersebut,"Jelasnya

Selain itu berdasarkan audit BPKP Kaltim, kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua tersangka, sebesar Rp 1,5 miliar, dari total APBDes Kelinjau Ilir sebesar kurang lebih Rp 3,4 Miliar.

"Dari gambaran itu, juga terdapat anggaran penaggulangan covid-19 sebesar kurang lebih Rp 900 juta, berdasarkan audit BPK, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 868 juta,"Bebernya

Dari kasus tersebut, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur melakukan upaya paksa dengan menyita beberapa barang bukti, seperti dua sarang burung walet dan 1 unit sepeda motor milik Pj Kades dan Kaur Keuangan Desa Kelinjau Ilir.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari kedepan. "terhitung dari tanggal 13 Oktober 2022 sampai tanggal 2 November 2022 di rutan Polres Kutim," Ungkapnya

Tak hanya itu, kedua pelaku terancam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindakpida Korupsi 2021 dengan ancaman minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya