Utama

pln kalimantan berita pln jaringan listrik pln 

Perkuat Aspek Legalitas, PLN UIP KLT Amankan Sertipikat HGB 4 Tower SUTT 150 kV di Kotabaru



Ilustrasi jaringan SUTT 150 kV di wilayah kerja PLN UIP Kalimantan. Foto: Ist
Ilustrasi jaringan SUTT 150 kV di wilayah kerja PLN UIP Kalimantan. Foto: Ist

SELASAR.CO, Samarinda - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus memperkuat perlindungan aset negara melalui legalitas kepemilikan tanah. Terbaru, melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4), PLN resmi menerima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk 4 tapak tower SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun di Kabupaten Kotabaru.

Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi, kepada Assistant Manager KPPU PLN UPP KLT 4, Afrianto Ramadhan, di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.

General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan bahwa kepastian hukum atas aset infrastruktur kelistrikan adalah hal yang mutlak. Menurutnya, aset yang dibangun dengan dana negara harus memiliki dasar legal yang kuat agar dapat dikelola secara tertib dan berkelanjutan.

“Setiap infrastruktur kelistrikan merupakan aset negara yang harus dijaga. Kami memastikan setiap jengkal aset terlindungi secara hukum. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi bentuk keseriusan kami dalam menjaga infrastruktur strategis agar manfaatnya bagi rakyat bisa dirasakan jangka panjang,” tegas Basuki, Senin (4/5/2026).

Selain penguatan legalitas pada jalur Sei Durian–Tarjun, PLN UPP KLT 4 saat ini juga tengah menggencarkan koordinasi pengamanan aset pada jalur SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian di sisi Kalimantan Selatan. Jalur ini dinilai memiliki peran krusial dalam menyokong sistem interkoneksi kelistrikan lintas wilayah.

Manager PLN UPP KLT 4, Rizal Hikmahtiar, menambahkan bahwa kepemilikan sertipikat HGB ini menjadi landasan kuat bagi tim di lapangan untuk melakukan pemeliharaan maupun pengamanan aset sesuai ketentuan berlaku.

“Empat sertipikat HGB ini adalah bukti nyata penguatan legal atas aset tower kami di Kotabaru. Dengan dokumen yang lengkap, risiko sengketa atau gangguan di kemudian hari dapat diminimalisir, sehingga operasional penyaluran listrik tetap optimal,” jelas Rizal.

Langkah proaktif ini membuktikan bahwa PLN UIP KLT tidak hanya fokus pada pembangunan fisik dan keandalan teknis sistem kelistrikan, namun juga sangat mengedepankan tata kelola administrasi yang tertib. Hal ini dilakukan demi memastikan layanan listrik bagi masyarakat Kalimantan tetap stabil dan terlindungi oleh payung hukum yang jelas.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya