Ekobis
berita pln plm kalimantan pln samarinda 
Amankan Proyek Strategis di Perbatasan, PLN Gandeng Kejaksaan Kawal Pembangunan SUTT 150 kV Tidang Pale–Malinau
SELASAR.CO, Samarinda – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (UPP KLT 2) memperkuat barisan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan dan Kejari Malinau. Kolaborasi strategis ini bertujuan mengawal percepatan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV yang menghubungkan Gardu Induk (GI) Tidang Pale hingga GI Malinau agar terhindar dari hambatan hukum dan administratif.
Pembangunan SUTT 150 kV ini merupakan infrastruktur vital bagi sistem kelistrikan di Kalimantan Utara (Kaltara), khususnya dalam memperkuat keandalan energi di wilayah perbatasan dan mendukung hilirisasi industri nasional.
Manajer PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng, menegaskan bahwa pendampingan hukum dari Korps Adhyaksa sangat krusial untuk memastikan setiap jengkal pembangunan fisik di lapangan memiliki landasan hukum yang kuat, terutama terkait pengamanan aset negara dan pembebasan lahan.
“Tujuan akhir kami adalah pelayanan kepada masyarakat. Dengan pengawalan dari Kejari Bulungan dan Malinau, kami bisa melakukan mitigasi risiko hukum sejak dini. Kita ingin memastikan proyek ini berjalan sesuai target tanpa terganjal kendala administratif,” jelas Jefry dalam koordinasi di Kantor Kejari Bulungan, Selasa (28/4/2026).
Berita Terkait
Senada, General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menyebut sinergi ini sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan PLN terhadap regulasi dalam menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN). “Sinergi ini memperkuat aspek legal agar manfaat listrik yang stabil dapat segera dinikmati warga Kaltara tepat waktu,” tambahnya.
Pihak Kejaksaan menyambut baik langkah preventif PLN. Kepala Kejari Bulungan, Yopy Adriansyah, menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum demi kelancaran proyek negara tersebut.
“Kejaksaan Negeri Bulungan mendukung penuh kolaborasi ini agar penyelesaian SUTT 150 kV Tidang Pale–Malinau berjalan lancar dan terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yopy.
Di sisi lain, Kepala Kejari Malinau, Dr. Fathur Rohman, menekankan pentingnya pendekatan profesional dan koridor hukum yang tepat dalam penyelesaian hambatan di lapangan. Menurutnya, pengawalan ini akan memastikan pembangunan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas.
Proyek SUTT 150 kV ini merupakan bagian dari interkoneksi besar sistem kelistrikan Kalimantan. Selain menjamin pasokan energi hijau yang berkelanjutan, proyek ini diproyeksikan menjadi mesin penggerak ekonomi baru di wilayah utara Kalimantan.
Melalui kemitraan yang solid antara PLN dan Kejaksaan, diharapkan segala kendala teknis maupun sosial di lapangan dapat diselesaikan dengan pendekatan yang humanis dan taat hukum, demi mewujudkan kedaulatan energi di beranda depan Indonesia.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

