Ragam

Ranperda RTRW RTRW Kaltim dprd kaltim (RZWP3K Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pemprov kaltim 

PJ Sekda Hadiri Paripurna Ranperda RTRW Provinsi Kaltim 2022-2042



Rapat Paripurna ke 37 DPRD Kaltim.
Rapat Paripurna ke 37 DPRD Kaltim.

SELASAR.CO, Samarinda - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor diwakili Pj Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi menghadiri Rapat Paripurna ke 37 DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda RTRW Provinsi Kaltim 2022-2042, di Ruang Serbaguna Lantai VI DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Selasa (13/9/2022).

Riza menjelaskan Pemprov Kaltim mengapresiasi atas rapat paripurna yang diharapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim segera terwujud.

"Kita berharap segera dibentuknya Perda untuk menyesuaikan RTRW Provinsi dengan tata ruang Ibu Kota Nusantara (IKN)," pesan Riza Indra Riadi yang juga dihadiri sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.

Riza menjelaskan, RTRW Provinsi diharapkan bisa disinergikan dengan Tata Ruang IKN, termasuk Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Artinya, kalau RTRW itu menangani daratannya, sedangkan RZWP3K itu mengatur tentang daerah kelautannya.

Selanjutnya, RTRW Provinsi harus menyesuaikan Tata Ruang IKN. Artinya, penyesuaian tata ruang ini sangat strategis. Sehingga memerlukan dasar hukum untuk memastikan di mana wilayah kawasan pemerintahan Provinsi Kaltim maupun kawasan IKN.

"Untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) maupun Kutai Kartanegara (Kukar) memang akan terdampak. Tetapi, tentu akan dipikirkan seberapa luas wilayah yang menjadi kawasan IKN. Untuk itu, diperlukan dasar hukum yang tetap melalui Ranperda dan akan menjadi Perda. Maka dari itu, diharapkan dewan dapat mendukung. Yang jelas, saat ini IKN masih bentuk Badan Otorita," jelasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya